Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lima Tersangka Belum Menjawab Tanda Tanya Publik, Aktivis Desak Kejari PALI Bongkar Aktor Intelektual Dugaan Pengondisian Proyek ‎

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T05:13:44Z


PALI – Penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, belum sepenuhnya meredam perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, desakan agar penegakan hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat semakin menguat.

‎Sorotan tersebut disampaikan aktivis pemerhati Kabupaten PALI, yang akrab disapa Abu Rizal. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI harus mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.

‎"Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pelaksana teknis maupun pelaksana di lapangan. Jika memang ada pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pengendali di balik pengondisian proyek, maka identitasnya harus diungkap secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas Abu Rizal.

‎Ia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan sangat ditentukan oleh keberanian penyidik mengungkap perkara hingga ke akar persoalan.

‎Abu Rizal mengaku memperoleh informasi bahwa selama proses penyidikan, tim Kejari PALI telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten PALI serta oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten PALI. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan setiap pihak tetap harus dihormati hak-haknya serta dikedepankan asas praduga tak bersalah.

‎"Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terhadap siapa pun, baik dari unsur DPRD, pejabat dinas maupun pihak lainnya, maka seluruhnya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.

‎Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya agenda pemanggilan sejumlah pihak pada Kamis (6 Agustus 2026), termasuk beberapa oknum anggota DPRD. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.

‎"Kami berharap Kejari PALI tetap konsisten dan independen. Jangan ada kesan tebang pilih ataupun kompromi dalam penegakan hukum. Biarkan fakta persidangan dan alat bukti yang berbicara," katanya.

‎Menurut Abu Rizal, masyarakat tidak hanya menunggu bertambahnya jumlah tersangka, tetapi juga menginginkan kepastian bahwa seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

‎"Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan, mengatur, atau memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh. Jika memang didukung alat bukti yang sah, maka aktor intelektualnya juga harus diungkap," tambahnya.

‎Sebelumnya, Kejari PALI menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengondisian 10 paket proyek konstruksi Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten PALI.

‎Kelima tersangka terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Akbari, sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengondisian terhadap 10 paket proyek konstruksi di dua organisasi perangkat daerah tersebut.

‎Dalam penyidikan perkara itu, Kejari PALI telah memeriksa sedikitnya 76 saksi dari unsur ASN maupun pihak swasta. Sebelumnya, pada 6 April 2026, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim PALI dan menyita 66 barang bukti. Saat itu penyidik mengungkap adanya dugaan satu perusahaan menguasai hingga 22 paket proyek konstruksi Tahun Anggaran 2025.

‎Menariknya, saat konferensi pers penetapan lima tersangka, wartawan sempat menanyakan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten PALI. Namun, Kasi Pidsus Kejari PALI belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

‎"Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi," ujar Akbari.

‎Hingga kini, Kejari PALI menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik. Kini masyarakat menunggu sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan profesional, sehingga siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(PA) 

×
Berita Terbaru Update