PALI, svectrum.com – Alarm pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai berbunyi. Memasuki awal Agustus 2026, realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih tertinggal jauh dari target. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kinerja perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Dalam Negeri per 5 Agustus 2026, realisasi belanja daerah Kabupaten PALI baru mencapai Rp447,98 miliar atau 38,97 persen dari total pagu APBD sebesar Rp1,149 triliun.
Yang paling menjadi sorotan adalah Belanja Modal. Dari alokasi Rp164,68 miliar, anggaran yang berhasil direalisasikan baru Rp41,86 miliar atau 25,42 persen. Padahal, pos belanja ini merupakan penggerak utama pembangunan daerah karena membiayai proyek jalan, jembatan, gedung pemerintah, jaringan irigasi, sarana kesehatan, kendaraan operasional, hingga aset strategis lainnya.
Rendahnya serapan belanja modal mengindikasikan masih lambatnya proses pengadaan barang dan jasa, penyelesaian administrasi, penandatanganan kontrak, maupun pelaksanaan pekerjaan fisik. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya pembangunan yang berpotensi terlambat, tetapi juga dapat memicu penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran yang berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
Data APBD juga menunjukkan Belanja Barang dan Jasa baru terserap 36,58 persen, Belanja Bantuan Keuangan baru 24,39 persen, sedangkan Belanja Bantuan Sosial baru 29,51 persen. Bahkan hingga awal Agustus, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Subsidi masih tercatat belum terealisasi.
Di sisi lain, kondisi pendapatan daerah juga belum menunjukkan performa yang menggembirakan. Dari target Rp948,81 miliar, realisasi baru mencapai Rp317,48 miliar atau 33,46 persen. Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai sekitar 49,71 persen, realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat masih berada di kisaran 32,63 persen.
Situasi tersebut menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kabupaten PALI. Sebab, semakin lama proses penyerapan anggaran tertunda, semakin sempit pula waktu efektif pelaksanaan pembangunan. Dampaknya bukan hanya pada keterlambatan penyelesaian proyek, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan publik dan perputaran ekonomi daerah.
Kondisi ini juga layak menjadi perhatian DPRD Kabupaten PALI dalam menjalankan fungsi pengawasan. Evaluasi terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya OPD dengan serapan anggaran rendah, perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan, apakah akibat lemahnya perencanaan, lambatnya proses pengadaan, kendala administrasi, atau faktor manajerial lainnya.
Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban mengelola APBD secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Apabila rendahnya serapan anggaran terjadi karena kelalaian, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, atau lemahnya pengendalian internal, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai evaluasi kinerja, pembinaan, pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga pemeriksaan oleh BPK atau BPKP sesuai kewenangan masing-masing. Dalam hal ditemukan pelanggaran administrasi, disiplin, maupun unsur penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, penanganannya dapat berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan sisa waktu tahun anggaran yang semakin terbatas, Pemerintah Kabupaten PALI dituntut segera melakukan langkah percepatan secara terukur tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan maupun kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat tentu berharap APBD tidak hanya habis terserap menjelang tutup buku, tetapi benar-benar diwujudkan menjadi pembangunan yang dirasakan manfaatnya secara nyata. (Tim)

