PALEMBANG — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).
Selain Asgianto, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yakni Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Asgianto terlihat meninggalkan kantor BPKP Sumsel setelah menjalani pemeriksaan. Kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut juga dibenarkan Kabag Prokopim Setda PALI, Irpama.
“Benar adanya Bapak Bupati PALI mendapat panggilan KPK sebagai saksi terkait temuan audit di lingkungan Pemkab Muara Enim,” kata Irpama.
Menurutnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.
“Akan tetapi hasil yang didapatkan oleh PALI yaitu WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Pertanyaan terkait hal itu saja,” jelasnya.
Irpama menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, setelah waktu zuhur hingga menjelang ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel.
Sementara itu, pihak BPKP Sumsel membenarkan bahwa tim penyidik KPK menggunakan ruangan di kantor tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pihak BPKP menegaskan tidak memiliki kewenangan menjelaskan materi perkara maupun pihak-pihak yang diperiksa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara dugaan suap untuk mengubah temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pemanggilan sejumlah pihak dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional. Status saksi tidak serta-merta berarti seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, masyarakat PALI diimbau tetap tenang, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.
Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat perkara menjadi terang.
Di sisi lain, roda pemerintahan Kabupaten PALI diharapkan tetap berjalan normal. Pelayanan publik, pembangunan, serta program-program pemerintah daerah tetap menjadi perhatian bersama.
Masyarakat juga diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Yang terpenting, tidak perlu ada kepanikan. Mari menunggu perkembangan resmi dari KPK dan tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Semoga Bupati PALI Asgianto senantiasa diberikan kesehatan dan dapat kembali menjalankan tugas pemerintahan serta melanjutkan program pembangunan untuk masyarakat PALI. (PA)

