Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Firdaus Hasbullah Desak Satpol PP Bertindak Tegas, PKS Aburahmi Disebut Belum Kantongi Izin Operasional ‎

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T00:41:29Z


‎PALI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten PALI setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) mengungkap bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, diduga belum mengantongi perizinan operasional yang dipersyaratkan.

‎Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda PALI, Supawi Bakir, MT, yang memimpin tim sidak. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, perusahaan tersebut disebut masih memiliki kekurangan dalam aspek perizinan sehingga status administrasi operasionalnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎Menanggapi hal itu, Firdaus Hasbullah mengaku kecewa karena sidak tersebut dinilai belum diikuti dengan langkah penegakan hukum administrasi yang tegas.

‎"Kalau memang hasil sidak menyatakan izin operasional belum lengkap, lalu mengapa tidak ada tindakan nyata? Jangan sampai pemerintah hanya datang memeriksa, membuat berita acara, lalu semuanya berjalan seperti biasa," tegas Firdaus.

‎Menurut Firdaus, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menegakkan seluruh ketentuan perizinan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang taat aturan.

‎Ia secara khusus mempertanyakan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

‎"Apa fungsi Satpol PP jika terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang sudah diketahui justru tidak ada tindakan? Kalau memang tidak berani menegakkan aturan, saya minta Kasat Pol PP mengevaluasi dirinya. Bila merasa tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur daripada membiarkan kewibawaan pemerintah daerah dipertanyakan," ujar Firdaus.


‎Pernyataan tersebut, menurut Firdaus, bukan ditujukan kepada individu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

‎Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran Perda dan Perkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Firdaus menegaskan, apabila benar terdapat kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan, maka pemerintah daerah harus menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemberian teguran administratif, penghentian sementara kegiatan apabila menjadi kewenangannya, hingga penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Investor yang patuh terhadap aturan harus mendapat perlakuan yang sama dengan yang lain. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum, bukan pembiaran," katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, seluruh kegiatan usaha tetap wajib menghormati aturan, menjaga lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban perizinan sebelum beroperasi.

‎"Tanah ini milik masyarakat PALI, airnya milik masyarakat PALI, sumber daya alamnya juga berada di wilayah kita. Pemerintah tidak boleh kehilangan wibawa dalam memastikan setiap investasi berjalan sesuai hukum. Penegakan aturan harus menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha," tutup Firdaus.

‎Hingga berita ini disusun, pihak PKS Aburahmi maupun Satpol PP Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (PA) 

×
Berita Terbaru Update