PALI – Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan pabrik kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS), Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendapat sorotan serius dari kalangan aktivis.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag., atau yang akrab disapa Ijal, mendesak manajemen PT GBS tidak hanya menyampaikan penanganan terhadap korban, tetapi juga membuka secara terang penyebab kecelakaan serta memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Informasi yang diterima AP3 menyebutkan, korban mengalami luka bakar serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Charitas Palembang.
"Kami sangat prihatin. Namun persoalannya tidak boleh berhenti hanya pada penanganan korban. Harus ada evaluasi menyeluruh. Apa penyebab kecelakaan, bagaimana prosedur kerja dijalankan, apakah alat pelindung diri tersedia dan digunakan, apakah pengawasan berjalan, serta apakah standar K3 benar-benar diterapkan di lapangan," tegas Abu Rizal, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, kecelakaan kerja tidak boleh serta-merta dianggap sebagai musibah biasa sebelum seluruh aspek penyebabnya diperiksa.
Sebab, dalam perspektif hukum keselamatan kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus untuk memberikan pemahaman kepada pekerja mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja, menyediakan pengamanan dan alat pelindung diri, serta memberikan pembinaan mengenai pencegahan kecelakaan dan keselamatan kerja.
Lebih tegas lagi, Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1970 mewajibkan pengurus melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja kepada pejabat yang ditunjuk.
"Artinya, ketika terjadi kecelakaan kerja, ada kewajiban hukum yang harus dijalankan. Bukan hanya bagaimana korban dibawa berobat, tetapi juga bagaimana kecelakaan itu dilaporkan, diperiksa dan dievaluasi agar akar persoalannya diketahui," ujar Ijal
Abu Rizal juga menyoroti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi diwajibkan menerapkan SMK3.
Penerapan SMK3 tidak berhenti pada pembuatan dokumen. Sistem tersebut mencakup penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, hingga peninjauan serta peningkatan kinerja K3.
"Jangan sampai K3 hanya bagus di atas kertas. Di lapangan harus benar-benar diterapkan. Kalau prosedur keselamatan sudah dibuat tetapi tidak dijalankan, maka pertanyaannya adalah di mana fungsi pengawasan manajemen?" tegasnya.
Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek sebelum kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan dibuat.
Mulai dari standar operasional prosedur (SOP), izin kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), kondisi mesin dan instalasi, pelatihan pekerja, pengawasan supervisor, hingga prosedur tanggap darurat.
"Semua harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai setelah kejadian hanya dibuat laporan administratif, kemudian dianggap selesai. Yang harus dicari adalah akar masalahnya," katanya.
Ijal menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja yang menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia bahkan mendesak aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang memiliki konsekuensi pidana.
"Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau hasil investigasi menemukan adanya kelalaian manajemen, pelanggaran SOP, atau tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain, jangan berhenti pada evaluasi internal perusahaan. Kalau memang ada unsur pidananya, hukum harus ditegakkan," tegas Ijal.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan ketenagakerjaan perlu memastikan kecelakaan tersebut ditangani secara transparan dan profesional.
"Jangan menunggu korban berikutnya baru dilakukan tindakan. Satu kecelakaan serius saja sudah cukup menjadi alarm bahwa sistem keselamatan harus diperiksa," ujarnya.
Selain UU Nomor 1 Tahun 1970, ketentuan ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan terhadap pekerja.
Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 87 juga mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Karena itu, menurut Ijal, keselamatan pekerja bukan sekadar persoalan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan, tetapi merupakan hak yang mendapatkan perlindungan hukum.
"Target produksi penting, tetapi keselamatan manusia jauh lebih penting. Jangan sampai ada anggapan bahwa kecelakaan adalah risiko biasa yang harus diterima pekerja. Risiko kerja justru harus dikendalikan oleh sistem K3 yang baik," katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten PALI melalui instansi terkait bersama pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di perusahaan tersebut.
"Kalau memang semua sudah sesuai standar, silakan dibuktikan secara terbuka. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas," pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT GBS yang dikonfirmasi terkait kecelakaan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Redaksi svectrum.com masih berupaya mendapatkan keterangan resmi perusahaan mengenai kronologi kejadian, identitas dan kondisi korban, penyebab kecelakaan, pelaporan kepada instansi terkait, serta langkah evaluasi dan perbaikan sistem K3 pasca kejadian.


