Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hauling Batubara Diduga Langgar Aturan, Warga Simpang Raja Hentikan Truk PT BSE: Jalan Umum Bukan Jalur Tambang

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T07:34:19Z


PALI, svectrum.com – Kesabaran warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya memuncak. Sejumlah armada angkutan batubara yang diduga milik PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSE) dihentikan oleh warga, Sabtu (1/8/2026), setelah diduga melintas di jalan umum tanpa sosialisasi kepada masyarakat dan tanpa melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu.


Aksi warga itu menjadi perhatian publik setelah pertama kali diunggah melalui akun Facebook Reni Bundanya D. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penghentian armada telah dilakukan sejak Jumat sore (31/7/2026).


"Info hauling batubara PT BSE melintas di Jalan Simpang Raja dari kemarin sore sampai saat ini distop masyarakat Simpang Raja karena tidak ada penyiraman dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu," tulis akun tersebut.


Bagi warga, persoalan ini bukan hanya soal debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah diberlakukan pemerintah.


Jalan Umum Diduga Dijadikan Jalur Hauling

Yang menjadi sorotan, armada tersebut diduga melintas di Jalan Simpang Raja, yang merupakan jalan umum sekaligus akses utama penghubung antarwilayah di Kabupaten PALI. Ironisnya, ruas jalan itu saat ini masih dalam proses pembangunan cor beton menggunakan anggaran negara.


Apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batubara patut dipertanyakan, mengingat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan larangan tegas terhadap angkutan batubara yang menggunakan jalan umum.


Sejak 1 Januari 2026, Gubernur Sumatera Selatan memberlakukan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batubara menggunakan jalan khusus tambang dan melarang melintas di jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten.


Kebijakan tersebut diterbitkan untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran lalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta meminimalkan dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan batubara.


Dalam praktik pertambangan, perusahaan memang dapat melakukan crossing atau melintasi jalan umum pada titik tertentu apabila tidak ada alternatif lain. Namun crossing tersebut bukan berarti menjadikan jalan umum sebagai jalur hauling.


Crossing hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai status jalan yang dilintasi.


Apabila menyangkut jalan nasional, kewenangan berada pada pemerintah pusat melalui instansi terkait. Untuk jalan provinsi berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Selain itu, pengaturan lalu lintas dan aspek keselamatan juga melibatkan instansi perhubungan serta kepolisian sesuai kewenangannya.


Dengan demikian, apabila kendaraan angkutan batubara tidak sekadar menyeberang (crossing), tetapi menggunakan jalan umum sebagai lintasan hauling secara terus-menerus, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum apabila tidak memiliki dasar hukum atau pengecualian yang sah.


Selain Instruksi Gubernur Sumatera Selatan, kegiatan usaha pertambangan juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan teknis yang mengatur keselamatan, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan perizinan dalam kegiatan operasi produksi.


Di sisi lain, penggunaan jalan umum harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa fungsi jalan umum diprioritaskan untuk kepentingan lalu lintas masyarakat dan wajib dijaga agar tidak mengalami kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai.


Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas angkutan batubara di Sumatera Selatan.


Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (apabila berkaitan dengan jalan nasional), Pemerintah Kabupaten PALI, serta Kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional armada tersebut.


Warga juga meminta agar pemerintah membuka secara transparan apakah perusahaan telah mengantongi izin crossing atau bentuk persetujuan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar operasional dihentikan dan sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSE) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penggunaan ruas Jalan Simpang Raja sebagai lintasan angkutan batubara.


Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dan pernyataan warga. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi PT BSE maupun instansi terkait, dan akan dimuat secara proporsional apabila diterima.(PA) 

×
Berita Terbaru Update