PALI svectrum.com| Talang Ubi – Pengelolaan anggaran daerah, khususnya alokasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan belanja tenaga outsourcing, menjadi perhatian dalam agenda pembinaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Secara nasional, KPK telah mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar meningkatkan integritas dalam penyusunan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu area yang menjadi perhatian adalah mekanisme penganggaran Pokir DPRD yang dinilai memiliki potensi penyimpangan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengingatkan seluruh DPRD di Indonesia agar mengevaluasi kembali alokasi dana Pokir.
"Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan," tegas Setyo Budiyanto. (Dikutip KABAR-PRIANGAN. COM)
Di Kabupaten PALI, tim MCP KPK melakukan kegiatan pembinaan pada Rabu, 1 Juli 2026. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Monitoring Center for Prevention (MCP), kegiatan tersebut merupakan instrumen pencegahan korupsi yang bertujuan memantau tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat sistem pengendalian, serta menutup celah terjadinya praktik korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun svectrum.com dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dua isu yang menjadi perhatian dalam pembinaan tersebut, yakni pengelolaan Pokir DPRD dan belanja tenaga outsourcing.
Menurut sumber tersebut, dalam sesi pembahasan mengenai belanja tenaga outsourcing, muncul penjelasan dari pihak eksekutif yang disebut mengaitkan pengalokasian anggaran dengan upaya mengakomodasi kelompok tertentu.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media svectrum.com belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI mengenai konteks maupun maksud dari pernyataan tersebut.
Dalam perspektif regulasi, setiap penggunaan APBD wajib berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Anggaran negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, maupun kepentingan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, maka mekanisme pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Sementara itu, alokasi Pokir DPRD juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian pemerintah pusat dan KPK karena memiliki tingkat risiko penyimpangan yang cukup tinggi apabila tidak direncanakan, diusulkan, dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masuknya Kabupaten PALI dalam agenda pembinaan MCP KPK menjadi sinyal penting bahwa penguatan tata kelola anggaran daerah terus menjadi fokus pengawasan nasional.
Program MCP sendiri bukan merupakan proses penyidikan atau penindakan, melainkan upaya preventif untuk memastikan seluruh proses pengelolaan APBD berjalan sesuai prinsip good governance dan bebas dari praktik korupsi.
Media svectrum.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten PALI, DPRD Kabupaten PALI, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (red)

