Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Talang Ubi Dihimpit Ketidakpastian, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Hukum Soal Ganti Rugi Survei Seismik

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T07:59:36Z

PALI – svectrum.com || Masyarakat di Kecamatan Talang Ubi yang wilayahnya masuk dalam rencana kegiatan survei seismik kini dihadapkan pada situasi yang membingungkan. Di satu sisi, pihak pelaksana kegiatan masih melakukan sosialisasi dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi.


Namun di sisi lain, muncul informasi dari pemerintah mengenai rencana revisi terhadap regulasi tersebut. Persoalannya, hingga kini belum ada regulasi baru yang diterbitkan maupun kepastian hukum yang dapat dijadikan dasar oleh masyarakat.


Kondisi tersebut memunculkan dualisme pemahaman di tengah warga. Sebagian berharap revisi aturan akan memberikan nilai ganti rugi yang lebih layak, sementara sebagian lainnya khawatir apabila kegiatan eksplorasi tetap berjalan dengan berpedoman pada aturan lama.


Situasi ini dinilai berpotensi menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan. Di satu sisi mereka diminta mendukung proyek yang diklaim sebagai bagian dari kepentingan nasional, namun di sisi lain kepastian mengenai perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait mekanisme dan besaran ganti kerugian, belum memperoleh kejelasan.


Padahal, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut seharusnya menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan. Dengan demikian, penyampaian informasi mengenai rencana revisi aturan semestinya disertai dasar hukum yang jelas, bukan sekadar wacana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.


Apabila memang terdapat rencana perubahan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017, pemerintah diharapkan segera menyampaikan perkembangan secara terbuka, termasuk tahapan penyusunannya dan kapan regulasi tersebut akan diberlakukan. Sebaliknya, apabila revisi belum memiliki kepastian, maka sosialisasi kepada masyarakat perlu tetap mengacu pada regulasi yang masih berlaku agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.


Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga hadir sebagai pihak yang memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang dirugikan akibat ketidakjelasan kebijakan.


Polemik ini seharusnya dapat dihindari apabila terdapat komunikasi yang terbuka, dasar hukum yang jelas, dan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak masyarakat. Tanpa kepastian tersebut, bukan tidak mungkin persoalan ganti kerugian dalam kegiatan survei seismik akan berkembang menjadi sengketa di kemudian hari.


Pada akhirnya, masyarakat tidak menolak pembangunan maupun eksplorasi yang bertujuan mendukung kepentingan nasional. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan hukum, kejelasan regulasi, dan jaminan bahwa setiap hak yang terdampak kegiatan eksplorasi akan dipenuhi secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PA) 

×
Berita Terbaru Update