Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Khianati Integritas KPK, Oknum Iptu Perbantuan Polri Bocorkan Berkas Rahasia ke Ayah, Berujung Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T14:46:29Z


‎JAKARTA – Publik kembali dikejutkan dengan dugaan pelanggaran integritas yang justru terjadi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang staf administrasi KPK yang merupakan personel Polri diperbantukan ke lembaga antirasuah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membocorkan informasi dan dokumen rahasia penanganan perkara kepada ayah kandungnya. Informasi tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

‎Tersangka berinisial DIS (Setya Budi Dias Oktavianto) ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya, yakni AWI selaku Bupati Pemalang, GHA sebagai orang kepercayaan bupati, dan LBS, ayah kandung DIS yang diduga berperan sebagai pihak yang memanfaatkan informasi rahasia tersebut.

‎Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara di KPK.

‎Menurut KPK, DIS diduga memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai staf administrasi untuk mengetahui proses administrasi penanganan perkara. Informasi yang bersifat rahasia tersebut kemudian diduga diteruskan kepada ayahnya, LBS.

‎Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan KPK, LBS diduga menggunakan informasi tersebut untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa perkara yang sedang ditangani dapat "diurus". Dugaan tersebut kemudian berujung pada pengumpulan uang dari sejumlah pejabat daerah dan kontraktor dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar, di mana sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada LBS.

‎Kasus ini akhirnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27–28 Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

‎Jika dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perbuatan itu bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi.

‎KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satu tugas utama KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, koordinasi, supervisi, pencegahan, serta monitoring terhadap tindak pidana korupsi.

‎Seluruh insan KPK, termasuk pegawai yang berasal dari instansi lain melalui mekanisme penugasan, pada prinsipnya wajib menjaga kerahasiaan informasi, menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.

‎Apabila seorang pegawai dengan sengaja menyalahgunakan akses atau membocorkan informasi rahasia demi kepentingan pribadi maupun pihak lain, maka selain berpotensi melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan oleh penegak hukum.

‎Sebagai anggota Polri yang diperbantukan di KPK, DIS juga tetap terikat pada kewajiban disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengharuskan setiap anggota menjaga kehormatan institusi, menaati hukum, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan insan KPK sendiri.

‎KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen menjaga integritas lembaga.

‎Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

‎Catatan Redaksi : Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

×
Berita Terbaru Update