Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Checklist Verifikasi Bertuliskan "Tidak Ada", Dana Hibah KONI PALI Rp3 Miliar diduga Tetap Cairkan, Dasar Administrasi Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T13:27:54Z

PALI  | Talang Ubi – Proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan serius terkait aspek administrasi. Dokumen internal Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) PALI yang diperoleh tim investigasi svectrum.com menunjukkan sejumlah persyaratan dalam daftar verifikasi administrasi masih berstatus "Tidak Ada", namun pencairan dana hibah tetap berlangsung.


Dokumen tersebut merupakan daftar kelengkapan berkas pencairan hibah Tahap I sebesar Rp503.900.000 dan Tahap II sebesar Rp2.496.100.000, dengan total hampir Rp3 miliar. Pada lembar verifikasi yang menjadi bagian dari proses administrasi itu, masih terdapat sejumlah item yang diberi keterangan "Tidak Ada".


Yang menjadi sorotan, pada bagian bawah formulir verifikasi justru terdapat tanda centang pada kolom "PROSES" yang dibubuhkan oleh bendahara. Di sisi lain, dokumen kwitansi menunjukkan dana hibah tetap diterbitkan dan dibayarkan melalui mekanisme LS (Langsung).


Berdasarkan checklist internal tersebut, dokumen yang tercantum belum tersedia antara lain ringkasan kontrak, berita pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), Berita Acara Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST), Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran pajak, rekening koran, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, daftar nominatif, laporan kemajuan fisik pekerjaan, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.


Meski demikian, dokumen pencairan memperlihatkan dana hibah tetap diterbitkan, masing-masing sebesar Rp503.900.000 pada Mei 2025 dan Rp2.496.100.000 pada September 2025.


Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme verifikasi yang diterapkan dalam proses pencairan dana hibah daerah. Apabila checklist tersebut merupakan instrumen verifikasi administratif sebelum pembayaran dilakukan, mengapa dana tetap dapat dicairkan ketika sejumlah persyaratan masih tercatat belum tersedia?


Sebaliknya, apabila dokumen-dokumen tersebut memang bukan syarat yang wajib dipenuhi pada tahap pencairan, dasar hukum maupun ketentuan administratif yang menjadi pijakan proses tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan multitafsir.


Dokumen yang diperoleh PALI Ekspres juga memperlihatkan adanya persetujuan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga PALI terhadap permohonan pencairan dana hibah tersebut. Karena itu, penjelasan resmi dari Dispora PALI maupun KONI PALI menjadi penting untuk menjawab apakah seluruh tahapan pencairan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengelolaan hibah daerah.


Dana hibah yang bersumber dari APBD pada prinsipnya wajib dikelola dengan memenuhi asas tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap tahapan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.


Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara mekanisme administrasi dengan proses pencairan, kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.


Hingga berita ini diterbitkan, svectrum.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga PALI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta Ketua KONI PALI mengenai dasar administrasi pencairan dana hibah tersebut.


Apabila klarifikasi resmi telah diterima, scectrum.com akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(PA) 

×
Berita Terbaru Update