Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pergub Ganti Rugi Seismik Bakal Dicabut, DPRD PALI Desak PT BGP Jangan Pakai Pola Lama

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T05:27:34Z


PALI, Sumatera Selatan — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan setelah gagasan terkait perubahan mekanisme ganti rugi dalam kegiatan survei seismik mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Pemprov Sumsel mengapresiasi langkah Pemkab PALI yang dinilai berani menginisiasi dan mencetuskan gagasan baru demi memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak kegiatan seismik.


Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan. Bahkan, Pemprov Sumsel menyatakan akan melakukan pencabutan terhadap Pergub yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam pemberian ganti rugi tanam tumbuh dan objek lainnya yang terdampak pekerjaan seismik.


Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi pola pemberian kompensasi kepada masyarakat.


Wakil Ketua DPRD PALI menyambut baik rencana pencabutan Pergub tersebut. Namun, menurutnya, perubahan regulasi tidak boleh berhenti sebatas pencabutan aturan. Harus ada kepastian mengenai skema baru yang lebih adil, transparan dan berpihak pada masyarakat.


“Kalau memang Pergub tersebut akan dicabut, tentu kami menyambut baik. Ini merupakan langkah maju. Tetapi jangan sampai setelah Pergub dicabut justru muncul kekosongan aturan dan masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.


Ia juga secara khusus meminta PT BGP untuk tidak menganggap perubahan regulasi tersebut sebagai persoalan administratif semata.


Menurutnya, apabila dasar dan pola pemberian ganti rugi berubah, maka mekanisme yang diterapkan perusahaan di lapangan juga wajib menyesuaikan.


“PT BGP juga harus bersikap. Kalau skema dan pola ganti rugi berubah, jangan sampai perusahaan masih menggunakan pola lama. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai hak mereka,” ujarnya.


DPRD PALI, lanjutnya, akan melihat secara serius bagaimana perubahan kebijakan tersebut diterapkan di lapangan. Sebab, persoalan ganti rugi dalam kegiatan seismik bukan hanya menyangkut nilai nominal, tetapi menyangkut rasa keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lahan mereka.


“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek ketika kegiatan berlangsung. Kalau kegiatan seismik membawa kepentingan investasi dan energi, maka masyarakat yang lahannya digunakan juga harus mendapatkan perlakuan yang layak dan adil,” katanya.


Ia menegaskan, PALI tidak sedang menolak kegiatan seismik maupun investasi. Yang dipersoalkan adalah bagaimana kegiatan tersebut berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.


“Investasi silakan berjalan. Eksplorasi silakan dilakukan. Tetapi hak masyarakat jangan ditabrak. Kalau aturan lama memang sudah tidak relevan, mari kita perbaiki dengan aturan baru yang memberikan kepastian dan rasa keadilan,” tegasnya.


Kini bola berada di tangan Pemprov Sumsel dan pihak perusahaan. Jika Pergub benar-benar dicabut, maka masyarakat menunggu seperti apa aturan pengganti dan sejauh mana PT BGP bersedia menyesuaikan pola ganti rugi.


Sebab, perubahan aturan tanpa perubahan praktik di lapangan hanya akan melahirkan persoalan baru. (PA) 

×
Berita Terbaru Update