JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menyeret sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara, auditor, hingga kalangan swasta.
Dalam perkara ini, KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster, yakni penerima suap dan pemberi suap. Dugaan praktik tersebut diduga bertujuan memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar temuan pemeriksaan terhadap laporan keuangan maupun proyek pemerintah tidak berdampak negatif.
Pada klaster penerima, penyidik menetapkan Titin Rita Lestari, ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang bertugas sebagai Pengendali Teknis. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam proses pengendalian hasil audit di lapangan.
Selain itu, Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang merupakan mantan staf ahli DPR RI, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai perantara yang menjembatani komunikasi maupun aliran dana antara pihak pemberi suap dengan oknum auditor.
Sementara pada klaster pemberi suap, KPK menetapkan Edison, Bupati Muara Enim, yang diduga terlibat dalam pemberian suap agar hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah tetap memperoleh hasil yang menguntungkan.
Dua tersangka lainnya berasal dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), yakni Cory Erin Hardi selaku marketing dan Fika (FK) selaku direktur perusahaan. Keduanya diduga berperan dalam penyediaan dana maupun pengondisian komitmen fee agar proyek smart board di Dinas Pendidikan Muara Enim tidak menjadi temuan yang merugikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Dugaan peran mantan staf ahli DPR RI sebagai perantara juga menjadi salah satu fokus pendalaman.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyentuh integritas lembaga pemeriksa keuangan negara. Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik suap dalam proses audit dinilai dapat merusak kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
KPK menegaskan seluruh tersangka berhak memperoleh asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

