PALI, svectrum.com — Pasca mencuatnya kabar penggeledahan salah satu dinas yang diduga terkait kasus korupsi monopoli proyek Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten PALI, muncul praktik penipuan yang mencatut nama institusi penegak hukum.
Sejumlah oknum tak bertanggung jawab diduga memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Mereka menghubungi beberapa direktur perusahaan di wilayah tersebut melalui WhatsApp, menggunakan nomor 0821 1324 147, dan mengaku sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Pelaku bahkan menggunakan identitas Enggi Elbert, SH, MH, untuk meyakinkan korban. Dalam aksinya, oknum tersebut meminta pihak perusahaan hadir ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan, sekaligus menawarkan “bantuan pengamanan”.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pelaku tidak hanya menghubungi melalui pesan, tetapi juga melakukan panggilan langsung.
“Dia menelepon via WhatsApp, meminta kami hadir di kantor kejaksaan untuk pemeriksaan. Lalu menawarkan bantuan pengamanan. Setelah itu, dia mengirim nomor rekening Bank BRI 116601012571537 atas nama Samsudin, SH untuk dimintai sejumlah uang,” ujarnya.
Korban juga mengaku menerima pesan lanjutan yang terkesan persuasif namun mencurigakan.
“Pesan terakhirnya berbunyi, ‘mohon saling jaga nama baik, izin saya Enggi Elbert, Kasi Pidsus Kejari PALI’,” tambahnya.
Tak hanya satu orang, beberapa pihak lain juga dilaporkan menerima pesan serupa dari nomor yang sama, dengan modus dan narasi yang identik.
Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Negeri PALI melalui Kasi Pidsus memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa seluruh komunikasi tersebut adalah penipuan.
“Ini jelas penipuan. Kami tidak pernah menghubungi pihak mana pun melalui WhatsApp, apalagi terkait dugaan perkara yang sedang kami tangani. Jika ada pemanggilan, pasti dilakukan secara resmi melalui surat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
“Perlu kami tegaskan, Kejaksaan Negeri PALI tidak pernah meminta atau menawarkan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun di luar mekanisme resmi. Setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup kasi pidsus kejari Pali.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten PALI agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku aparat penegak hukum tanpa bukti resmi.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam menyikapi setiap bentuk komunikasi yang mencurigakan. Jangan terburu-buru mengambil keputusan, apalagi hingga mentransfer sejumlah uang, sebelum memastikan kebenaran informasi kepada instansi terkait.
Di tengah situasi yang sensitif, kewaspadaan menjadi kunci. Jangan sampai celah ini dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain.(red/PA).



