Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berita Acara Pokja Buka Kronologi Tender Gagal, "Pernyataan Kadis PUTR Terbantahkan"

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T07:46:05Z


PALI svectrum.com — Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam proyek pengerasan jalan di Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Kronologis Nomor 37/BPBJ-V/SEKRT/BA/2026, proyek tersebut secara administratif dinyatakan gagal tender. Namun, di lapangan, pekerjaan justru telah selesai dilaksanakan.


Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang mengerjakan proyek tersebut, dan atas dasar hukum apa pekerjaan itu dilakukan?


Proses pengadaan diketahui dimulai pada 3 Juni 2025 melalui sistem SPSE dan berjalan sesuai mekanisme. Tahapan demi tahapan dilalui, mulai dari pengumuman pascakualifikasi hingga pemasukan dokumen penawaran.


Pada 16 Juni 2025, Kelompok Kerja (Pokja) melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Namun persoalan muncul saat tahap pembuktian kualifikasi pada 25 Juni 2025. Tidak satu pun peserta hadir hingga batas waktu yang ditentukan. Meskipun telah diberikan toleransi tambahan, hasilnya tetap nihil. Sesuai ketentuan, tender tersebut dinyatakan tidak memiliki pemenang.


Alih-alih berhenti, fakta lain justru terungkap dari internal pelaksana. Dalam berita acara disebutkan bahwa pihak Dinas PUPR tidak mengetahui secara jelas status lelang dan mengaku hanya menjalankan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan disebutkan bahwa penyedia sedang menyiapkan jaminan pelaksanaan.


Pernyataan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa pemenang tender dan kontrak resmi, pekerjaan seharusnya tidak dapat dilaksanakan.


Nama PPK, Muhammad Hilmansyah, ST, muncul berulang dalam kronologi. Pada 29 Juli 2025, ia mendatangi Bagian Pengadaan untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, ia mengakui adanya kesalahan, menyatakan akan mengembalikan dokumen tender, serta berjanji melakukan evaluasi ulang terhadap paket pekerjaan.


Ia juga mengklaim bahwa kontrak belum dibuat. Namun di sisi lain, pekerjaan di lapangan disebut telah berjalan dengan alasan penyedia sedang menyiapkan jaminan pelaksanaan. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek telah dijalankan tanpa dasar kontrak yang sah.

Pasca klarifikasi tersebut, Pokja berupaya melakukan tindak lanjut. Namun tidak ada respons lanjutan dari PPK. Dokumen tender tidak pernah dikembalikan, dan evaluasi ulang tidak pernah dilakukan. Secara administratif, proses pun terhenti. Meski demikian, pekerjaan di lapangan tetap berlangsung.


Hingga pada 24 Desember 2025—hampir enam bulan sejak polemik dimulai—Pokja secara resmi membatalkan paket pekerjaan melalui SPSE. Artinya, secara administrasi proyek tersebut tidak pernah sah, sementara secara faktual di lapangan pekerjaan telah selesai dikerjakan. Kondisi ini menjadi kontradiksi paling mencolok dalam kasus tersebut.

Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius, antara lain pelanggaran terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelanggaran administrasi keuangan negara, hingga potensi masuk ke ranah pidana. Fakta bahwa proyek tetap berjalan meski tender gagal memperkuat indikasi adanya praktik di luar sistem pengadaan resmi.


Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran, legalitas pelaksanaan proyek, serta integritas pejabat publik. Masyarakat pun berhak mempertanyakan: apakah ini murni kelalaian, atau praktik yang disengaja?


Dengan terbukanya dokumen resmi ini, aparat penegak hukum didorong untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak diusut, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek daerah—bahwa pekerjaan dapat tetap berjalan tanpa proses tender yang sah.


Kasus Simpang Tais menjadi potret nyata bagaimana sistem dapat dilangkahi. Ketika tender gagal namun proyek tetap selesai, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik. (Red/Tim) 

×
Berita Terbaru Update