PALI | Sorotan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian menguat. Seorang pejabat daerah disebut merangkap tiga posisi strategis sekaligus yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kominfostaper, dan anggota Komisaris Prusda.
Kondisi ini memantik tanda tanya publik apakah penempatan tersebut murni berbasis meritokrasi atau justru berpotensi menabrak rambu tata kelola.
Dalam dokumen Persyaratan Seleksi Calon Direksi PT Pali Anugerah Sejahtera (Perseroda) Tahun 2025, pada poin 17 ditegaskan bahwa calon direksi harus bersedia tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional di instansi pemerintah apabila dinyatakan lulus dan diangkat.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan direksi BUMD bekerja penuh waktu, menjaga independensi dari birokrasi, serta meminimalkan potensi benturan kepentingan. Karena itu, jika pejabat yang masih aktif sebagai Kepala BKD dan Kadis Kominfostaper juga duduk sebagai anggota Direksi Prusda, situasi tersebut dinilai berpotensi tidak sejalan dengan semangat aturan seleksi.
Di ruang publik, mulai muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi oleh Pemkab PALI. Bahkan dinilai transparansi perlu segera dibuka agar isu ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi praktik good corporate governance di lingkungan BUMD.
“Dokumennya jelas melarang rangkap jabatan. Kalau faktanya berbeda, publik wajar meminta klarifikasi,” ujar Abu rizal, S. Ag koordinator AP3.
Masih kata Ijal "Ada dua syarat yang saya duga telah di langgar yaitu poin 17 dan 19, silahkan di cek jadi, UKK PT PAS ini apakah benar berjalan sesuai aturan atau hanya sekedar formalitas saja, baik panitia seleksi (Pansel) harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar tidak menjadi opini liar yang akan menggerus kepercayaan publik".
Hingga kini belum ada keterangan resmi apakah pejabat yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari salah satu jabatan, memperoleh penugasan khusus yang dibenarkan regulasi, atau masih aktif merangkap.
Jika memang seluruh proses telah melalui mekanisme merit dan ketentuan hukum yang berlaku, Pemkab PALI dinilai perlu membuka penjelasan secara terang. Sebaliknya, bila terdapat ketidak sesuaian, langkah korektif menjadi penting untuk menjaga kredibilitas tata kelola BUMD. Polemik ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan,
redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh hak jawab.(tim)


