SUMSEL//PALI.svectrum.com
Minggu 25 Januari 2026
PALI - Temuan BPK 2023 dijadikan alibi bahkan seolah menjadi alat mengkambing hitamkan pemerintahan sebelumnya demi mencari pembenaran, salah seorang jurnalis senior dan juga pengamat kebijakan sosial di kabupaten pali justru menilai bahwa ini menujukan kegalauan pemangku kebijakan saat ini. Bahkan dengan tegas menyatakan bahwa dengan menon aktifkan 40.499 jiwa kepesertaan BPJS saat ini adalah tindakan "Arogan dan Tak manusiawi".
Izinkan kami menyampaikan opini terkait berita yang beredar soal Temuan BPK Tahun 2023 Terkait BPJS. Karena kami banyak mendapatkan pesan chat/massenger maupun tag akun kami. Ini semua sungguh Arogan dan tak manusiawi.
Berikut penjelasannya:
1. Jika temuan BPK tersebut adalah benar, maka temuan tersebut bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan. Karena nilai temuan tersebut tidak signifikan, hanya Rp 22juta saja. Dan jumlah ini sangat wajar. Sebab setiap hari jumlah penduduk pasti berubah. Setiap hari ada warga yang meninggal, ada yang lahir baru, ada yang pindah keluar PALI bahkan ada pendatang baru.
Karena itu, jika terjadi selisih bayar terhadap iuran BPJS adalah hal wajar. Tidak mungkin dalam setiap tahun jumlah penduduk itu sama.
2. Kelebihan pembayaran iuran BPJS warga tidak akan hilang. Karena nilai lebih bayar tersebut akan diperhitungkan pada tahun berikutnya. Misal tahun 2023 kelebihan pembayaran sebesar Rp 22 juta maka jumlah pembayaran tahun 2024 akan dikurangi Rp 22 juta.
Sama halnya ketika kita kelebihan membayar angsuran Bank Mekar. Maka kelebihan tersebut akan mengurangi angsuran kita pada bulan berikutnya.
3. BPJS Adalah institusi negara dibawah presiden langsung. Kalaupun lebih bayar uangnya tidsk hilang. Tapi tetap menjadi milik negara.
4. Sebagai institusi negara, setiap tahun BPK melakukan audit terhadap BPJS. Jika terjadi penyelewengan pastiakan ditindak oleh aparat penegak hukum.
5. Adanya selisih pembayaran iuran BPJS tersebut TIDAK BISA dijadikan alasan untuk menghentikan pembayaran iuran BPJS warga. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan.
6. Keputusan Pemkab PALI meng non-aktifkan BPJS milik 40.499 warga sudah mengabaikan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor SE-03/MK.08/2025 Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mengikat Pada APBD Tahun 2026. Dimana dalam 'poin C' disebutkan : "Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain : ....... pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat."
Iuran Jaminan Kesehatan yang dimaksud tersebut adalah iuran BPJS. Jadi jelas, perintah Surat Edaran Bersama Menkeu dan Mendagr tidak diindahkan oleh Pemkab PALI.
7. Seandainya kelebihan bayar iuran BPJS pada APBD 2023 adalah pelanggaran, maka kita patut mengapresiasi Bupati saat itu. Karena sudah berani mengabaikan temuan BPK demi memberikan layanan kesehatan kepada rakyat. Kita patut berterima kasih.
8. Apapun alasannya, Bupati Pali dan DPRD PALI harus memgaktifkan kembali BPJS 40.499 Warga PALI sesuai dengan janji tertulis Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD di Gedung DPRD Pada 19 Januari 2026 yang lalu.
9. Mengingkari janji tertulis tersebut, bisa menimbulkan preseden buruk. Karena menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kenegaraan dan bisa memicu kemarahan rakyat.
Pemerintah seharusnya mencari solusi kongkrit jangan sibuk membangun opini, apalagi waktu semakin singkat, berikan bukti jangan cari opini baru demi menghindari, keluhan rakyat. (Tim)



