Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UHC yang Gugur di Meja Anggaran

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T08:35:57Z


Kisruh BPJS PALI dan Negara yang Menarik Janjinya

Oleh : Abu Rizal. S. Ag


Kisruh BPJS Kesehatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bukan sekadar soal kartu peserta yang mendadak nonaktif atau warga yang pulang dari rumah sakit tanpa layanan. Ia adalah potret bagaimana sebuah janji negara—yang pernah diikrarkan melalui status Universal Health Coverage (UHC)—dapat gugur diam-diam di meja anggaran.


Yang membuat kasus PALI penting dibicarakan bukan karena daerah ini sejak awal abai terhadap kesehatan warganya. Justru sebaliknya. PALI pernah mencapai UHC. Pemerintah daerah secara rutin menganggarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD. Warga miskin terlindungi, layanan berjalan, dan negara hadir ketika rakyatnya sakit.


Namun status UHC itu ternyata rapuh. Ia tidak runtuh oleh bencana atau krisis nasional, melainkan oleh sesuatu yang sangat politis sekaligus banal: keputusan anggaran.


Kesehatan sebagai Variabel Penyesuaian

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, APBD kerap menjadi arena kompromi. Ketika pendapatan menurun, dana transfer terlambat, atau belanja lain membengkak, pemerintah daerah dipaksa memilih. Persoalannya, tidak semua pos anggaran diperlakukan setara. Gaji pegawai jarang disentuh. Proyek fisik sering dipertahankan. Program yang kasat mata lebih mudah dibela. Sementara kesehatan—yang dampaknya tidak selalu langsung terlihat—kerap dijadikan variabel penyesuaian.


Itulah yang terjadi di PALI. Iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibayarkan secara rutin mulai dipangkas atau tidak dibayarkan tepat waktu. Dampaknya cepat dan keras. BPJS Kesehatan, sebagai operator yang bekerja berdasarkan regulasi nasional, menonaktifkan kepesertaan. Rumah sakit dan puskesmas berada di posisi serba salah: melayani pasien berarti klaim tidak dibayar, menolak pasien berarti berhadapan dengan amarah publik.


Di titik inilah negara mulai kehilangan wajah manusianya. Warga yang kemarin dijamin, hari ini harus berhadapan dengan loket administrasi yang dingin. Penyakit tidak menunggu APBD disahkan. Nyeri tidak paham istilah tunggakan iuran.


Salah Alamat Menyalahkan BPJS

Dalam setiap kisruh layanan kesehatan, BPJS Kesehatan hampir selalu menjadi sasaran kemarahan. Ia hadir di garis depan, berhadapan langsung dengan warga. Namun dalam kasus PALI, menyalahkan BPJS adalah jalan pintas yang menyesatkan.


BPJS tidak memotong anggaran. BPJS tidak menyusun APBD. BPJS hanya menjalankan aturan: ketika iuran tidak dibayar, kepesertaan menjadi nonaktif. Menyalahkan BPJS sama seperti memarahi kasir karena saldo rekening kita kosong.

Masalah sesungguhnya berada di hulu: keputusan politik dan tata kelola keuangan daerah.


Rantai Tanggung Jawab

Agar kisruh semacam ini tidak berulang, tanggung jawab harus ditempatkan secara terang.


Tanggung jawab utama berada pada Bupati PALI sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Tidak ada pemotongan atau pengalihan anggaran strategis tanpa persetujuan kepala daerah. Jika iuran BPJS dipangkas atau tidak dipastikan keberlanjutannya, itu terjadi karena keputusan—atau pembiaran—di level tertinggi.


Di bawahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) memikul tanggung jawab administratif dan koordinatif. Sebagai pengendali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda bertugas memastikan kebijakan politik diterjemahkan secara tertib dan tidak mengorbankan layanan dasar. Dalam konteks ini, dalih “sekadar menjalankan perintah” kehilangan relevansinya.


Kepala BPKAD memegang peran teknis yang krusial. Jika anggaran telah dialokasikan tetapi pembayaran iuran BPJS tertunda atau tidak dilakukan, maka di sinilah titik kegagalan pengelolaan kas daerah. Tunggakan bukan fenomena abstrak; ia lahir dari keputusan pencairan yang nyata.


Peran DPRD PALI juga tidak bisa diabaikan. APBD dibahas dan disahkan oleh legislatif. Ketika DPRD mengetahui bahwa pemotongan anggaran BPJS berdampak langsung pada hak kesehatan warga, tetapi tetap mengesahkannya, maka DPRD memikul tanggung jawab politik kolektif. Dalam situasi seperti ini, diam bukan sikap netral—ia adalah persetujuan.


Dinas Kesehatan: Penjaga yang Seharusnya Bersuara

Ada satu aktor penting yang sering luput dari sorotan: Dinas Kesehatan. Secara formal, dinas ini bukan pengambil keputusan anggaran akhir. Namun secara fungsional dan etik, Dinas Kesehatan adalah penjaga sektor kesehatan.


Dinas Kesehatan memiliki data paling lengkap: jumlah peserta PBI APBD, besaran kebutuhan iuran, serta dampak klinis dan sosial jika pembayaran terhenti. Ia memahami bahwa putusnya akses BPJS bukan sekadar soal administrasi, melainkan potensi penundaan pengobatan, penumpukan pasien gawat darurat, hingga risiko kematian yang bisa dicegah.


Karena itu, ketika anggaran BPJS dipangkas, Dinas Kesehatan seharusnya menjadi suara paling keras yang mengingatkan dan menolak. Bukan sekadar menyampaikan catatan teknis dalam rapat, melainkan memperjuangkan isu ini sebagai persoalan hak dasar warga. Jika peringatan telah disampaikan namun diabaikan, publik berhak tahu. Jika peringatan tidak disampaikan dengan cukup keras, maka ada kelalaian etik dan profesional.


Negara gagal bukan hanya ketika pejabat puncak salah mengambil keputusan, tetapi juga ketika institusi teknis memilih diam demi kenyamanan birokrasi.


UHC yang Dipahami Keliru

Kasus PALI memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami UHC. Banyak pemerintah daerah memperlakukannya sebagai prestasi, bukan komitmen. Ia dirayakan saat tercapai, dipamerkan dalam laporan, tetapi dilupakan bahwa UHC adalah janji yang harus ditebus setiap tahun melalui anggaran.


Secara teknis, status UHC memang bisa gugur ketika iuran tidak dibayar. Namun secara moral dan konstitusional, pencabutan itu bermasalah. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas pelayanan kesehatan. Ketika negara—melalui pemerintah daerah—pernah menjamin, lalu menarik jaminan itu tanpa transisi dan perlindungan, yang terjadi bukan sekadar penyesuaian fiskal, melainkan pengingkaran janji sosial.


Kegagalan yang Sistemik

Kisruh BPJS PALI bukan kasus tunggal. Ia mencerminkan kelemahan desain jaminan kesehatan nasional yang terlalu bergantung pada disiplin fiskal daerah tanpa pengaman memadai. Ketika satu mata rantai putus, rakyat langsung menanggung akibatnya.


Audit publik atas kasus ini menunjukkan kegagalan berlapis: kegagalan perencanaan, kegagalan keputusan politik, kegagalan pengawasan legislatif, dan kegagalan advokasi sektor kesehatan. Semua bermuara pada satu kenyataan pahit: kesehatan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai hak dasar yang tak boleh dikompromikan.


Negara dan Ingatan Rakyat

Rakyat mungkin lupa detail APBD, tetapi mereka tidak lupa satu hal: apakah negara hadir saat mereka sakit. PALI memberi pelajaran keras bahwa negara bisa hadir kemarin dan absen hari ini, bukan karena tidak mampu, melainkan karena memilih.


Ketika kesehatan harus bernegosiasi dengan kepentingan lain di meja anggaran, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, melainkan nyawa. UHC yang gugur di PALI adalah pengingat bahwa janji negara, sekali ditarik, akan selalu meninggalkan luka—dan ingatan kolektif yang sulit dipulihkan.

×
Berita Terbaru Update