Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pejabat Pengadaan Dinas PUTR Pali, Tak Kenal Kapok "Lagi-Lagi Langgar Aturan"

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T09:04:54Z

SUMSEL//PALI.svectrum.com

Sabtu 31 Januari 2026


PALI  — Pengadaan paket Aksesoris SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan. Pasalnya, paket bernilai Rp350 juta tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung, padahal batas maksimal pengadaan barang dengan mekanisme itu seharusnya Rp200 juta.


Merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang melalui Pengadaan Langsung dibatasi paling tinggi Rp200 juta per paket. Di atas nilai tersebut, wajib menggunakan metode pemilihan penyedia yang kompetitif.


Namun fakta di lapangan menunjukkan paket senilai Rp350 juta itu hanya diikuti satu peserta dan dimenangkan dengan harga Rp349.275.000, atau nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Seorang aktivis antikorupsi lokal menilai praktik ini berpotensi melanggar aturan pengadaan sekaligus mencederai prinsip efisiensi dan persaingan sehat.


“Kalau nilainya Rp350 juta tapi tetap penunjukan langsung, itu sudah keluar dari koridor Perpres. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi dugaan pelanggaran prosedur,” jelas IA.


Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengaudit dasar penetapan HPS, metode pemilihan penyedia, serta peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan dalam paket tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR PALI belum memberikan klarifikasi resmi.(Bj)

×
Berita Terbaru Update