SUMSEL//PALI.svectrum.com
Sabtu 31 Januari 2026
PALI — Pengadaan paket aksesoris SPAM senilai Rp350 juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan. Selain dilakukan secara non-tender dengan peserta tunggal dan harga nyaris menyamai HPS.
Hasil Investigasi ditemukan sejumlah titik rawan yang mengarah pada dugaan pengondisian sejak tahap perencanaan.
Padahal, merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021, batas maksimal Pengadaan Langsung untuk barang/jasa lainnya hanya Rp200 juta per paket. Di atas nilai tersebut, pengadaan wajib dilakukan melalui tender atau E-Purchasing (katalog elektronik).
Namun dalam paket Rp350 juta ini, proses berujung pada satu penyedia dengan nilai penawaran Rp349.275.000, atau nyaris identik dengan HPS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018) yang berlaku mulai 2025, batas harga paket pengadaan barang/jasa pemerintah daerah (Pemda) mengalami penyesuaian untuk metode pemilihan penyedia.
Berikut adalah rincian batas harga paket lelang/pengadaan di Pemda per 2025:
1. Pengadaan Langsung (PL) - Tanpa Lelang Umum
Metode ini digunakan untuk nilai paket kecil dengan proses sederhana:
Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi: Maksimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pekerjaan Konstruksi: Maksimal Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung via E-Purchasing (Bela Pengadaan): Untuk Barang/Jasa Lainnya bernilai paling banyak Rp50.000.000,00.
Sebaiknya Dinas PUTR harus pelajari kembali aturan dan regulasi yang ada, jangan sampai salah tafsir sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Mengingat ambang batas pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi hanya Rp. 200 Jt, ini salah tafsir atau ada unsur kesengajaan. Sistem yang di pilih dengan metode Pengadaan lansung dalam kegiatan ini, adalah sebuah kesalahan yang tak dapat di toleransi sebab dengan nominal yang tersebut wajib di lakukan dengan metode tender terbuka.
Penelusuran menunjukkan dugaan masalah sudah muncul sejak tahap perencanaan. Pada fase ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan volume dan spesifikasi teknis barang sekaligus menjadi dasar penyusunan HPS. Sumber internal menyebut referensi harga diduga tidak diambil dari survei pasar yang luas, melainkan terbatas pada segelintir penyedia.
Situasi tersebut membuka ruang pembesaran nilai HPS. Setelah HPS ditetapkan tinggi, metode pemilihan penyedia berjalan tanpa kompetisi berarti, hanya diikuti satu peserta. Harga penawaran pun langsung bergerak mendekati batas maksimal yang telah disiapkan.
“Kalau peserta tunggal lalu harga langsung mepet HPS, itu pola klasik. Biasanya paket sudah dikunci dari awal lewat spesifikasi dan nilai HPS,” Ujar IA yang Meminta namanya di Insialkan saja
Dugaan Permainan
Berdasarkan hasil penelusuran, skema yang patut didalami aparat penegak hukum antara lain penentuan spesifikasi teknis yang berpotensi mengarah ke penyedia tertentu, penyusunan HPS yang tidak berbasis harga pasar riil, pemilihan metode non-tender meski nilai paket melampaui Rp200 juta, hingga penawaran penyedia yang nyaris identik dengan HPS. Tahapan ini dinilai menghilangkan ruang persaingan dan membuat efisiensi anggaran nyaris tidak terjadi.
Sejumlah pihak yang perannya perlu diperiksa lebih lanjut meliputi Pengguna Anggaran (PA/KPA), PPK, pejabat pengadaan, penyedia barang, serta tim teknis yang menyusun spesifikasi. Selain itu, peran pengawas internal juga dipertanyakan, mengingat pola serupa kerap berulang.
Aktivis mendesak agar hubungan komunikasi antara PPK, pejabat pengadaan, dan penyedia sebelum proses pemilihan turut ditelusuri, termasuk aliran keuntungan pasca kontrak.
Dari penelusuran awal di tingkat distributor regional, harga tawas dan aksesoris SPAM di pasaran disebut berada jauh di bawah nilai paket Rp350 juta jika dihitung berdasarkan kebutuhan riil. Selisih antara estimasi harga pasar dan HPS inilah yang kini diminta untuk diaudit secara terbuka, item per item, bukan hanya pada total nilai kontrak.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas membuka dokumen perencanaan, survei harga HPS, metode pemilihan penyedia, serta kemungkinan pemecahan paket. Mereka menilai, tanpa audit menyeluruh, pola “peserta tunggal + harga mentok HPS” hanya akan terus berulang. Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUTR PALI belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bukan sekadar soal satu paket Rp350 juta. Ini tentang bagaimana APBD dikelola. Jika batas Rp200 juta dapat diterabas tanpa mekanisme yang sah, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan dugaan penyimpangan kebijakan. Kini publik menunggu keberanian aparat membongkar praktik yang berpotensi merugikan daerah, atau membiarkan prosedur formal terus dijadikan tameng.(Bj/tim)

