Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pengadaan Aksesoris SPAM, Di Kondisikan Oleh "Oknum Pejabat PUTR Pali" Mencuat.

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T00:17:24Z



SUMSEL//PALI.svectrum.com

Senin, 02 februari 2026


PALI — Aroma dugaan pengondisian kian menguat dalam paket Pengadaan Aksesoris SPAM senilai Rp350 juta di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Meski nilainya jauh melampaui batas maksimal Pengadaan Langsung untuk pengadaan barang, paket tersebut tetap diproses dengan metode itu di duga oleh oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan pagu sekaligus HPS paket ini ditetapkan Rp350.000.000.

Namun alih-alih dinaikkan ke mekanisme pemilihan penyedia yang kompetitif, paket justru “dipaksa” masuk Pengadaan Langsung. metode yang secara aturan hanya diperbolehkan hingga Rp200 juta untuk pengadaan barang.


Lebih janggal lagi, proses ini hanya diikuti satu peserta. Hasil akhirnya pun nyaris tanpa kompetisi harga penawaran pemenang tercatat Rp349.275.000, atau hanya terpaut sekitar Rp725 ribu dari HPS. Selisih super tipis ini memperlihatkan pola klasik

HPS nyaris identik dengan harga kontrak.
Kombinasi nilai paket yang melampaui ambang batas, peserta tunggal, serta penawaran yang menempel HPS bukan sekadar kejanggalan administratif. Dalam praktik pengadaan, pola semacam ini kerap menjadi indikator awal adanya pengondisian, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, hingga penetapan penyedia.


Padahal objek pekerjaan berupa aksesoris SPAM dengan klasifikasi barang umum seperti pipa PVC dan meteran produksi merupakan komoditas pasar yang tersedia luas. Tidak ada alasan teknis kuat yang membenarkan pengadaan bernilai ratusan juta rupiah tersebut harus dilakukan secara tertutup tanpa persaingan.


Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika benar paket ini diproses sebagai Pengadaan Langsung di angka Rp350 juta, maka persoalannya bukan lagi sekadar salah prosedur, melainkan berpotensi masuk ranah penyalahgunaan kewenangan.

“Ketika nilai sudah jelas melewati batas, tapi metode tetap dipaksakan, itu patut diduga sebagai rekayasa. Apalagi pesertanya tunggal dan harga nyaris sama HPS. Ini ciri pengadaan yang tidak sehat,” ujar salah satu aktivis PALI namanya minta di samarkan


Publik kini mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera mengaudit menyeluruh paket tersebut, mulai dari tahap perencanaan, penentuan metode, penyusunan HPS, hingga proses penetapan pemenang. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola belanja daerah.


Transparansi bukan sekadar formalitas unggah dokumen di SPSE. Tanpa keberanian membuka proses dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan, pengadaan hanya akan menjadi ruang nyaman bagi permainan anggaran  sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan. (Bj/Tim)

×
Berita Terbaru Update