SUMSEL//PALI.svectrum.com
Jum'at 30 Januari 2026
PALI — Proyek pembangunan Jembatan Air Kolim/Pabil Simpang Solar dengan nilai kontrak Rp7.436.591.000 kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan ini dimulai sejak 1 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Artinya, proyek seharusnya rampung paling lambat akhir Desember 2025.
Namun hingga akhir Januari 2026, pekerjaan di lapangan belum juga selesai.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat keterlambatan serius (wanprestasi) oleh pihak penyedia jasa, CV Kontrindo Sukses Mandiri.
Dari pantauan di lokasi, progres fisik diduga masih jauh dari target ( dibawah angka 40% ), sementara masa kontrak telah lama terlewati.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar terkait kinerja kontraktor sekaligus lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI selaku pengguna anggaran.
Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan wajib dikenakan sanksi. Di antaranya berupa:
denda keterlambatan harian sesuai nilai kontrak ( 1/1000/hari ) , perpanjangan waktu dengan adendum resmi (jika ada alasan teknis yang sah), pemutusan kontrak apabila penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, hingga blacklist perusahaan jika terbukti lalai berat.
Tidak hanya kontraktor, Dinas PUTR PALI juga ikut menjadi sorotan. Sebab, pengawasan lapangan merupakan tanggung jawab penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dinas teknis. Jika proyek miliaran rupiah dibiarkan molor tanpa tindakan tegas, maka patut diduga terjadi pembiaran.
publik menilai, keterlambatan proyek infrastruktur bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Kalau proyek sudah lewat masa kontrak tapi tidak ada sanksi yang jelas, itu indikasi lemahnya tata kelola. Bahkan bisa mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi keuangan negara,” ujar IA salah seorang ahli kontruksi dari kota palembang.
Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2025. Dana publik yang seharusnya dikelola secara profesional, tepat waktu, dan berkualitas.
Maksimal penambahan waktu proyek konstruksi pemerintah biasanya diatur dalam kontrak dan peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penambahan waktu dapat dilakukan dengan adendum kontrak, namun tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan batas maksimal penambahan waktu.
Namun, dalam praktiknya, penambahan waktu biasanya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti :
- Keterlambatan yang tidak dapat dihindari: seperti cuaca ekstrem, force majeure, atau perubahan regulasi.
- Perubahan lingkup pekerjaan : yang mempengaruhi jadwal pelaksanaan.
- Keadaan darurat : seperti bencana alam atau pandemi.
Penambahan waktu harus didukung dengan dokumen yang lengkap, seperti:
- Time Impact Analysis (TIA) : analisis dampak waktu yang menjelaskan penyebab keterlambatan dan dampaknya terhadap jadwal proyek.
- Laporan progress : laporan kemajuan pekerjaan yang menunjukkan keterlambatan.
- Bukti pendukung : seperti surat perintah perubahan, berita acara keterlambatan, atau dokumen lain yang relevan.
Namun dalam kasus ini, sungguh sangat janggal jika diberikan ruang penambahan waktu, jika melihat visual yang ada, saya memperkirakan sampai batas akhir kontrak selesai progres fisiknya masih di bawah angka 20%, jika dalam waktu 90 hari pelaksana kegiatan ini tidak mampu menunjukan progres kerja yang serius apalagi dgn penambahan waktu yang biasanya di atur dalam SPK selama 50 hari kalender. Pertanyaannya apakah mereka mampu menyelesaikan dgn progres 60-70% dalam kurun waktu sesingkat itu.
Jadi kasus pekerjaan ini, saya menduga Dinas PUTR Pali terlalu memanjakan pihak ketiga, saya juga menduga ada permainan mendongkrak volume dalam serta maladminstrasi dalam kegiatan ini, sebab menurut keilmuan yang saya anut ini wajib di putus kontrak dan black list serta denda. Aparat penegak hukum wajib masuk melakukan pemeriksaan sebab ini janggal dan tidak sesuai regulasi yang ada.
Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudah mengevaluasi permohonan penambahan waktu secara baik dan benar?, karna bola panas kasus ini berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tutup IA.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas PUTR PALI, apakah akan menjatuhkan denda keterlambatan, memutus kontrak, atau justru membiarkan proyek terus berjalan tanpa kepastian hukum. Jika tidak ada tindakan transparan, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR PALI belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek maupun sanksi yang akan dikenakan kepada kontraktor.(Tim)

