Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TENDER BELUM JELAS, KONTRAK SUDAH JALAN! BPK UNGKAP PROYEK JALAN SIMPANG TAIS BERPOTENSI TAK SAH

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T06:50:55Z


Proyek Rp984,97 Juta Tetap Berjalan, Pembayaran Capai 95 Persen, Kekurangan Volume Rp114,25 Juta — BPK Sebut Kontrak Berpotensi Tidak Sah dan Berisiko Hukum


PALI — Proses pengadaan yang belum tuntas, kontrak yang telanjur diteken, pekerjaan yang terus berjalan, hingga pembayaran yang mencapai 95 persen. Itulah rangkaian persoalan yang membayangi proyek pengerasan Jalan Dusun I, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun Anggaran 2025.


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini bukan sekadar persoalan administrasi tender. Dokumen pemeriksaan mengungkap rangkaian peristiwa yang patut dipertanyakan: kontrak senilai Rp984.973.000 ditandatangani ketika penetapan pemenang belum dilakukan sebagaimana mestinya, pekerjaan tetap dilaksanakan, pembayaran telah mencapai 95 persen, sementara status tender gagal baru ditetapkan pada 24 Desember 2025.


Persoalan kian serius setelah pengujian fisik pada Februari 2026 menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp114.255.464,77 atau sekitar 11,60 persen dari nilai kontrak.


Dalam kesimpulannya, BPK menyebut kontrak yang ditandatangani sebelum penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan berpotensi batal demi hukum dan/atau tidak sah. Pekerjaan yang diselesaikan tanpa dasar hukum yang sah juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum dan keuangan.


Rangkaian fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah proyek dapat dikontrakkan, dikerjakan, dan dibayar ketika proses pemilihan penyedia belum tuntas sesuai ketentuan?


Berdasarkan dokumen Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten PALI Nomor 700/093/LHA/R/ITKAB-PALI/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 yang ditelaah BPK, terdapat lima penyedia yang mengikuti tender pekerjaan pengerasan Jalan Dusun I Desa Simpang Tais.


Namun, hanya satu penyedia, yakni CV BA, yang mengajukan penawaran.

CV BA kemudian dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp984.973.099,42.


Masalah muncul ketika tahapan pembuktian kualifikasi dijadwalkan pada 25 Juni 2025. CV BA tidak hadir.


Dalam kondisi tersebut, Pokja Pemilihan Tim II tidak melakukan pembuktian kualifikasi terhadap penyedia. Namun, menurut dokumen pemeriksaan, Pokja juga tidak segera menetapkan dan mengumumkan tender gagal, meskipun tidak ada peserta yang menyelesaikan tahapan pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan.


Di sinilah persoalan mulai terlihat. Tahapan penting untuk memastikan kelayakan penyedia tidak terlaksana, tetapi proses pengadaan justru berlanjut hingga berujung pada penandatanganan kontrak.


Mengapa status tender tidak segera dipastikan ketika pembuktian kualifikasi tidak terlaksana? Pertanyaan ini menjadi penting karena tahapan pemilihan penyedia seharusnya menjadi dasar sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani.


Pada 2 Juli 2025, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan stafnya menanyakan hasil pemilihan kepada Pokja Pemilihan Tim II. Saat itu, jadwal tender telah memasuki masa sanggah.


Berdasarkan dokumen pemeriksaan, staf tersebut kemudian menghubungi bagian administrasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Selanjutnya, disusun dokumen Laporan Hasil Evaluasi Tender yang menyatakan CV BA sebagai pemenang.


Namun, dokumen tersebut disebut dibuat tanpa koordinasi dengan Pokja Pemilihan Tim II. Bahkan, terdapat tanda tangan dan dokumen pendukung yang menurut hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi proses pemilihan yang sebenarnya.


Dua hari kemudian, tepatnya 4 Juli 2025, PPK menandatangani kontrak pekerjaan pengerasan jalan tersebut dengan CV BA.


Fakta ini menjadi salah satu titik paling krusial dalam temuan BPK. Kontrak telah diteken, sementara penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan justru masih dipersoalkan.


Dua minggu setelah kontrak ditandatangani, PPK memperoleh informasi bahwa tender belum memiliki penetapan pemenang. Setelah melakukan konfirmasi, PPK memutuskan melanjutkan pekerjaan sembari menunggu informasi lanjutan.


Keputusan melanjutkan pekerjaan tersebut patut mendapat penjelasan terbuka. Sebab, persoalan yang muncul bukan semata keterlambatan dokumen, melainkan kepastian prosedur pemilihan penyedia yang menjadi dasar penandatanganan kontrak.


Ironisnya, berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pembayaran uang muka baru dilakukan pada 1 September 2025, bukan pada Juli 2025 sebagaimana informasi yang sebelumnya diterima PPK.


BPK juga menyoroti keterlambatan penetapan status tender gagal. Setelah tidak ada peserta yang menyelesaikan pembuktian kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan, Pokja Pemilihan semestinya menetapkan tender gagal dan menindaklanjutinya sesuai prosedur pengadaan.


Namun, hingga Agustus 2025, status tender gagal belum ditetapkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).


Pemberitahuan mengenai tender gagal disebut telah diterima PPK pada 28 Oktober 2025 melalui surat Pokja Pemilihan Tim II tertanggal 26 Juni 2025. Meski demikian, pekerjaan tetap berlanjut dengan alasan kontrak telah ditandatangani, uang muka telah dicairkan, dan pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan.


Status tender gagal baru ditetapkan dalam SPSE pada 24 Desember 2025. Dokumen pemeriksaan menyebut penetapan itu dilakukan setelah adanya kesepakatan lima anggota Pokja Pemilihan Tim II untuk memberikan kepastian hukum terhadap tender yang terlambat ditetapkan status kegagalannya.


Kronologi tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam pengendalian proses pengadaan. Ketika tahapan kualifikasi bermasalah, penetapan pemenang belum jelas, dan status tender gagal belum ditetapkan, pekerjaan justru telanjur berjalan.


Alasan bahwa pekerjaan sudah terlanjur dilaksanakan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum kontrak sejak awal. Justru di sinilah penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan: mengapa pekerjaan tidak dihentikan atau dievaluasi ketika persoalan proses tender diketahui?


Persoalan proyek ini tidak berhenti pada prosedur tender. Berdasarkan dokumen realisasi fisik dan keuangan Dinas PUTR PALI Tahun 2025, pekerjaan pengerasan Jalan Dusun I Desa Simpang Tais dinyatakan selesai 100 persen. Realisasi pembayaran mencapai 95 persen dari nilai kontrak, sedangkan 5 persen sisanya merupakan retensi.


Namun, hasil pengujian fisik pada 27 Februari 2026 yang melibatkan BPK, PPK, PPTK, pengawas, CV BA, serta didampingi Inspektorat, menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp114.255.464,77.


Nilai tersebut setara sekitar 11,60 persen dari nilai kontrak. Temuan ini menambah persoalan yang harus dituntaskan. Di satu sisi, pekerjaan tercatat selesai 100 persen. Di sisi lain, pemeriksaan fisik menemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perhitungan pemeriksa.


Kondisi tersebut menuntut penjelasan mengenai kesesuaian realisasi pekerjaan dengan kontrak, tanggung jawab pihak terkait, serta langkah penyelesaian atas kekurangan volume yang ditemukan.


Besaran kekurangan volume itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Jika terbukti terdapat kelebihan pembayaran, pemulihan keuangan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.


Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan, tetapi sama-sama harus diselesaikan: persoalan keabsahan proses pengadaan dan persoalan kesesuaian volume pekerjaan.


Dalam kesimpulan pemeriksaannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia.


BPK mengidentifikasi dua persoalan utama.

Pertama, kontrak yang ditandatangani sebelum penetapan pemenang tender oleh Pokja Pemilihan berpotensi batal demi hukum dan/atau tidak sah.


Kedua, pekerjaan yang diselesaikan tanpa dasar hukum yang sah berisiko menimbulkan persoalan hukum dan keuangan.


BPK juga mengidentifikasi faktor penyebab yang berkaitan dengan tanggung jawab pejabat terkait. Kepala Dinas PUTR dinilai tidak segera menginstruksikan KPA/PPK mengambil langkah pembatalan kontrak setelah mengetahui belum adanya penetapan pemenang. Sementara itu, Kepala Bidang PBJ Tahun 2025 tidak segera memerintahkan Pokja Pemilihan Tim II menetapkan dan mengumumkan tender gagal.


Catatan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian dan pengawasan proses pengadaan. Ketika persoalan mendasar dalam tender muncul, langkah korektif yang semestinya dilakukan tidak segera menuntaskan masalah sebelum pekerjaan berlanjut.


Meski demikian, temuan pemeriksaan administratif dan tata kelola tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pertanggungjawaban hukum individual tetap memerlukan proses pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan oleh pihak berwenang.


Dokumen pemeriksaan menyebut Bupati PALI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.


BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan Kepala Dinas PUTR menginstruksikan KPA/PPK mengambil keputusan sesuai peraturan apabila ditemukan proses pengadaan yang tidak memenuhi ketentuan. Proses pemilihan penyedia harus dipastikan berjalan sesuai prosedur sebelum kontrak ditandatangani.


Kepala Bidang PBJ juga direkomendasikan mengevaluasi hasil pemilihan yang dilakukan Pokja Pemilihan dan memastikan pengumuman hasil tender melalui SPSE dilaksanakan sesuai aturan.


Namun, pernyataan sependapat dan komitmen menindaklanjuti rekomendasi belum menjadi akhir persoalan. Publik perlu mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan, status penanganan kontrak yang dipersoalkan, serta penyelesaian atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp114,25 juta.


Evaluasi juga harus menjawab bagaimana pengendalian internal dapat diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengadaan proyek infrastruktur daerah.


Sebab, rekomendasi pemeriksaan hanya akan bermakna apabila diikuti tindakan nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kasus pengerasan Jalan Dusun I Desa Simpang Tais menjadi ujian bagi tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Dinas PUTR dan Bagian PBJ.


Rangkaian faktanya jelas, pembuktian kualifikasi tidak terlaksana, penetapan pemenang dipersoalkan, kontrak ditandatangani, pekerjaan tetap berjalan, pembayaran mencapai 95 persen, status tender gagal baru ditetapkan pada Desember 2025, dan pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume lebih dari Rp114 juta.


Rangkaian tersebut membutuhkan penjelasan yang terbuka dan berbasis dokumen, bukan sekadar alasan bahwa pekerjaan telah terlanjur berjalan. Dinas PUTR dan Bagian PBJ perlu menjelaskan kronologi pengadaan, dasar penandatanganan kontrak pada 4 Juli 2025, keterlambatan penetapan status tender gagal, serta tindakan korektif yang telah dan akan dilakukan.


PPK dan pihak penyedia juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar keputusan dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk tindak lanjut atas temuan kekurangan volume.


Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, melainkan kepastian hukum, akuntabilitas belanja daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik.


Pertanyaan yang tak boleh berhenti di meja pemeriksaan: siapa yang memastikan tender berjalan sesuai aturan sebelum kontrak diteken, mengapa pekerjaan tetap dilanjutkan ketika status pemenang dipersoalkan, dan siapa yang bertanggung jawab menuntaskan temuan kekurangan volume tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas, sementara persoalan di lapangan belum memperoleh penyelesaian yang jelas. (PA) 

×
Berita Terbaru Update