Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp1,48 Miliar Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD PALI Jadi Sorotan, Temuan Berulang Tak Boleh Terus Dibiarkan

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T05:10:47Z


Pola kelebihan pembayaran pada tahun anggaran berbeda memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan, akuntabilitas, dan efektivitas pembenahan pengelolaan keuangan daerah.


PALI — Temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Nilainya tidak kecil: berdasarkan rincian yang disampaikan, total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.487.098.727 atau sekitar Rp1,48 miliar, dengan 22 entri nama berinisial yang tercantum dalam daftar tersebut.


Angka ini bukan sekadar persoalan administrasi yang bisa diselesaikan dengan klarifikasi singkat. Ketika persoalan serupa disebut kembali muncul pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana sistem pengendalian internal bekerja, siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, dan apakah rekomendasi atas temuan sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti?


Jika pola yang sama terus berulang, pembenahan tidak cukup berhenti pada teguran atau penyelesaian administratif. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban biaya, hingga proses pemeriksaan dokumen pembayaran.


Dalam daftar yang diterima, nilai kelebihan pembayaran bervariasi. Terdapat entri sebesar Rp134.542.006, Rp117.167.720, Rp102.988.400, hingga sejumlah nilai lainnya. Akumulasi seluruh 22 entri tersebut tercatat Rp1.487.098.727.


Besarnya nilai itu menuntut penjelasan terbuka mengenai jenis ketidaksesuaian yang ditemukan. Apakah berkaitan dengan bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai, ketidaksesuaian jumlah hari perjalanan, biaya yang melampaui ketentuan, atau komponen lain yang tidak memenuhi persyaratan?


Pertanyaan tersebut penting karena istilah kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan keuangan tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi atau kesengajaan. Namun, apabila ketidaksesuaian terjadi berulang, terlebih setelah pernah menjadi temuan pemeriksaan, maka efektivitas pengawasan dan tindak lanjutnya patut diuji secara serius.


Publik berhak mengetahui apakah uang yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran telah dikembalikan, berapa nilai yang sudah dipulihkan, dan berapa yang masih menjadi kewajiban pihak terkait.


Pengelolaan belanja perjalanan dinas pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Sejumlah ketentuan yang relevan antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tanggung jawab pejabat dalam pengelolaan keuangan serta kewajiban penyelesaian kerugian negara atau daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar pengelolaan APBD, pelaksanaan penatausahaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menuntut penyelenggaraan pengendalian internal untuk memberikan keyakinan memadai atas efektivitas kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan.


5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah.


Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan pula dengan peraturan kepala daerah mengenai standar biaya perjalanan dinas yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.


Dengan kerangka aturan itu, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas bukan hanya soal kelengkapan kuitansi. Dokumen, pelaksanaan kegiatan, kewajaran biaya, dan kesesuaian dengan ketentuan harus dapat diuji.


Apabila benar temuan serupa muncul dalam beberapa tahun anggaran, pihak-pihak terkait Kabupaten PALI perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan, hasil pemantauan tindak lanjut, serta kendala yang masih menghambat penyelesaian rekomendasi pemeriksaan.


Sekretariat DPRD PALI juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi perjalanan dinas, pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran, dan status pengembalian kelebihan pembayaran.


Sementara itu, aparat penegak hukum dapat mencermati informasi tersebut berdasarkan kewenangan dan bukti yang tersedia, khususnya apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang didukung fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.


Langkah penegakan hukum tidak boleh dibangun hanya dari besarnya angka atau pengulangan temuan. Namun, pengulangan persoalan yang sama juga tidak semestinya diabaikan tanpa evaluasi yang terukur.


Sekretariat DPRD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menggunakan uang publik. Karena itu, standar pertanggungjawabannya harus jelas dan dapat diperiksa.


Ada tiga hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat: apakah temuan pada setiap tahun anggaran telah ditindaklanjuti, berapa nilai kelebihan pembayaran yang sudah dipulihkan, dan apakah telah dilakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.


Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan resmi beserta data pendukung akan membantu meluruskan persoalan. Sebaliknya, jika masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan atau kelemahan pengendalian yang belum diperbaiki, kondisi tersebut harus menjadi dasar pembenahan.


Uang publik wajib dipertanggungjawabkan. Temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti, bukan sekadar dicatat. Dan ketika persoalan serupa kembali muncul, yang dibutuhkan bukan hanya penjelasan, melainkan bukti bahwa pengawasan dan perbaikan benar-benar berjalan. (PA) 

×
Berita Terbaru Update