PALI, – Penanganan kasus dugaan monopoli proyek pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI terus menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka, perhatian masyarakat kini mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengondisian proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten PALI dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, terdapat seorang anggota legislatif yang telah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejari PALI belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun status hukum pihak-pihak tersebut.
Menyikapi perkembangan itu, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, meminta Kejari PALI mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berharap Kejari PALI mengusut perkara ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual apabila memang terdapat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Rahmat Sandi.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengondisian proyek maupun pihak yang diduga menerima aliran dana apabila hal tersebut didukung alat bukti yang sah.
Rahmat Sandi juga menyinggung adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota DPRD. Namun ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif.
"Di tengah masyarakat memang beredar sejumlah inisial yang dikaitkan dengan perkara ini. Namun semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik mereka juga harus dipulihkan," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan penerimaan uang atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan, maka penyidik dapat menelusurinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang kebal hukum atau diperlakukan berbeda. Masyarakat berharap Kejari PALI mampu mengungkap perkara ini secara utuh sehingga rasa keadilan benar-benar terwujud," pungkasnya.
Kasus dugaan monopoli proyek ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka, terdiri dari tiga pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan serta dua pihak swasta. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan berkembang apabila penyidik menemukan alat bukti baru.
Sesuai Pasal 184 KUHAP, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berita ini memuat informasi berdasarkan perkembangan penyidikan dan pernyataan narasumber. Penyebutan inisial yang beredar di masyarakat bukan merupakan penetapan status hukum. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan memberikan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Red)

