Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lima Tersangka Ditetapkan, Dugaan Pengondisian 10 Proyek di PALI Masuk Babak Baru, Peran PPTK Jadi Sorotan.

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T03:17:22Z


PALI – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup lama, Kejaksaan Negeri PALI melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan langsung (non-tender) pada Tahun Anggaran 2025.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka merupakan pejabat yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing berinisial SH dan AF dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta AG dari Dinas Pendidikan. Sementara dua tersangka lainnya, YU dan S, merupakan pihak swasta yang berasal dari CV Nengkoda Jaya.


Perkara ini diduga berkaitan dengan 10 paket pekerjaan konstruksi yang disinyalir telah dikondisikan sejak awal. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan bahwa calon penyedia telah diarahkan atau ditentukan sebelum proses pengadaan langsung dilaksanakan, sehingga prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Penetapan lima tersangka tersebut menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Namun demikian, proses hukum dinilai belum berhenti pada penetapan tersangka semata.


Kejari PALI juga memberikan sinyal bahwa penyidikan masih terus berkembang, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain.


“Itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Nanti kita ikuti perkembangan penyidikannya. Tidak bisa dijelaskan di sini karena itu menyangkut fakta-fakta penyidikan," tegasnya. 


Pernyataan tersebut membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.


Salah satu hal yang dinilai penting untuk didalami penyidik adalah peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), khususnya pada Dinas Perkim. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pada Tahun Anggaran 2025, sejumlah bahkan diduga seluruh paket pekerjaan konstruksi di dinas tersebut ditangani oleh seorang PPTK berinisial RA.


Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, PPTK memiliki tugas membantu PPK dalam pelaksanaan kegiatan. PPTK bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, memastikan volume, mutu, dan spesifikasi teknis sesuai kontrak, memeriksa kemajuan pekerjaan, serta menyiapkan dokumen administrasi sebagai dasar pembayaran. Dengan kewenangan tersebut, keberadaan PPTK menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proyek dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Oleh karena itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi penyimpangan terhadap kualitas maupun volume pekerjaan, maka aspek pengawasan teknis yang menjadi bagian dari tugas PPTK juga layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penelusuran tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai rantai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pernyataan pihak Kejaksaan Negeri PALI usai penetapan tersangka mengenai adanya temuan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp900 juta. Nilai tersebut diharapkan dapat diuraikan lebih lanjut dalam proses persidangan, termasuk bagaimana mekanisme terjadinya kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.


Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran redaksi svectrum.com, sejumlah pekerjaan yang menjadi objek perkara diduga tidak memenuhi standar teknis. Dugaan tersebut mencakup aspek volume pekerjaan maupun kualitas hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.


Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(PA) 

×
Berita Terbaru Update