PALI – Polemik batas wilayah administratif antara Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, dan Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, kembali memanas. Merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan batas desa serta menganggap sebagian wilayahnya beralih ke desa lain, masyarakat Air Itam Timur secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 88 Tahun 2023.
Surat aspirasi tertanggal 17 Juli 2026 itu dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Provinsi Sumsel, Bupati PALI, dan DPRD Kabupaten PALI. Dalam surat tersebut, warga meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap batas wilayah yang telah ditetapkan melalui Perbup Nomor 88 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Desa Air Itam Timur.
Perwakilan masyarakat Air Itam Timur, Muhammad Dawi, mengatakan penetapan batas wilayah sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut, khususnya pada segmen perbatasan antara Desa Air Itam Timur dan Desa Tanjung Kurung, dinilai tidak mengakomodasi sejarah batas wilayah maupun dokumen hukum yang telah menjadi acuan sebelumnya.
"Ini surat kedua yang kami sampaikan, bahkan sampai ke Kementerian Dalam Negeri. Kami menilai sebagian besar wilayah Air Itam Timur telah masuk ke wilayah Desa Tanjung Kurung akibat penetapan batas yang menurut kami dilakukan tanpa musyawarah bersama masyarakat," ujar Dawi.
Menurutnya, sebelum Kabupaten PALI terbentuk, batas wilayah kedua desa telah mengacu pada kesepakatan tata batas antara Marga Penukal dan Marga Abab yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Rencana Trayek Batas tanggal 15 Desember 2011, serta mengacu pada Keputusan Bupati Muara Enim yang menjadi dasar administrasi saat itu.
Dalam dokumen tersebut, batas wilayah dijelaskan melalui peta dasar topografi skala 1:100.000 dengan titik koordinat mulai dari P1 di Sungai Bungin hingga P24 di Sungai Bayas.
Namun, menurut warga, setelah terbitnya Perbup Nomor 88 Tahun 2023, terjadi perubahan titik batas administrasi yang dinilai menyebabkan sebagian wilayah yang selama ini diyakini sebagai bagian dari Desa Air Itam Timur masuk ke wilayah administrasi Desa Tanjung Kurung.
Warga juga menilai bahwa perubahan kondisi fisik kawasan, seperti berkembangnya perkebunan kelapa sawit maupun perubahan alur sungai, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah koordinat geografis yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi.
Masyarakat mengkhawatirkan apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat meluas, mulai dari ketidakpastian administrasi wilayah, potensi sengketa kepemilikan lahan, hingga munculnya konflik sosial antarwarga kedua desa.
Melalui surat yang ditandatangani delapan perwakilan masyarakat, yakni Muhammad Dawi, Abdul Mutolib, Permadi, Roy Marten, Darmadi, Maulana, Nozan Triansyah, dan Ardian, warga mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Membuka kembali pembahasan penetapan batas Desa Air Itam Timur secara terbuka dan transparan.
- Melakukan pengukuran serta pemetaan ulang terhadap titik koordinat dari P1 (Sungai Bungin) hingga P24 (Sungai Bayas).
- Melibatkan Pemerintah Desa Air Itam Timur, Pemerintah Desa Tanjung Kurung, tokoh masyarakat, serta tim teknis pemetaan dalam proses penetapan batas.
- Memasang kembali patok batas resmi sesuai Berita Acara 15 Desember 2011 dan Keputusan Bupati Muara Enim yang dijadikan acuan sebelumnya.
Dawi berharap Pemerintah Kabupaten PALI di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
"Kami berharap Bapak Bupati dapat segera menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Air Itam Timur dan Tanjung Kurung sebelum menimbulkan konflik antardesa," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten PALI sekitar satu tahun lalu. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penyelesaiannya.
Apabila permohonan tersebut kembali tidak mendapat respons, warga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang tidak ada tindak lanjut, kemungkinan kami akan melakukan aksi penyampaian pendapat," ujar Dawi.
Selain kepada pemerintah daerah dan Kemendagri, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara dan instansi terkait, di antaranya DPR RI, MPR RI, Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan, BPN Kabupaten PALI, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Negeri PALI, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten PALI maupun instansi terkait yang disebutkan dalam surat tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan mereka sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(red)

