Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usulkan Hibah Rp11 Miliar, KONI PALI Didesak Buka LPJ Dana Hibah Rp3 Miliar yang Telah Dicairkan

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-20T21:45:38Z


PALI svectrum.com – Di tengah belum dipublikasikannya secara terbuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah sebesar Rp3 miliar Tahun Anggaran 2025, muncul dokumen Proposal Permohonan Dana Hibah KONI Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai usulan mencapai Rp11.009.750.000.


Dokumen proposal setebal 29 halaman yang diperoleh redaksi memuat dasar hukum pengajuan hibah, program kerja, struktur organisasi, hingga rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam dokumen tersebut, porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk bantuan kepada cabang olahraga sebesar sekitar Rp8,95 miliar, disusul anggaran transportasi kepengurusan sekitar Rp1,796 miliar.


Selain itu, proposal juga menganggarkan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari honor pelatih, pembinaan atlet, operasional sekretariat, alat tulis kantor (ATK), konsumsi rapat, pengadaan peralatan kantor, pembayaran listrik, air, internet, pemeliharaan kendaraan operasional, hingga biaya kebersihan kantor.


Munculnya usulan hibah lebih dari Rp11 miliar tersebut langsung memantik perhatian publik. Pasalnya, dana hibah KONI Kabupaten PALI sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 diketahui telah dicairkan 100 persen dalam dua tahap. Namun hingga kini, laporan penggunaan anggaran tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.


Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai wajar. Bagaimana realisasi penggunaan dana hibah Rp3 miliar? Program apa saja yang telah dilaksanakan? Apa indikator keberhasilan pembinaan olahraga yang dihasilkan? Dan apakah evaluasi penggunaan dana tahun sebelumnya telah menjadi dasar penyusunan usulan hibah tahun berikutnya?


Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap dana hibah yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa penerima hibah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, sebelum pembahasan hibah Tahun Anggaran 2026 dilakukan, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan dana hibah Rp3 miliar yang telah diterima KONI PALI. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran olahraga.


Keterbukaan juga akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai apakah anggaran yang telah digunakan benar-benar berdampak terhadap pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan organisasi olahraga di Kabupaten PALI.


Psvectrum.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen proposal yang diterima redaksi serta informasi mengenai pencairan dana hibah Tahun Anggaran 2025. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai asas keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi, hingga berita ini diterbitkan svectrum.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Ketua KONI Kabupaten PALI maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai usulan hibah Rp11,009 miliar, rincian program yang diajukan, serta penjelasan mengenai realisasi penggunaan dana hibah Rp3 miliar Tahun Anggaran 2025.


Transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, transparansi merupakan fondasi utama akuntabilitas pengelolaan uang rakyat agar setiap rupiah APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan olahraga serta masyarakat Kabupaten PALI.(Tim) 

×
Berita Terbaru Update