PALI svectrum.com – Penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung (non-tender) Tahun Anggaran 2025 menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Namun, di tengah apresiasi atas langkah tersebut, muncul desakan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengondisian proyek.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari PALI menetapkan lima tersangka, yakni SH dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), AG selaku PPK pada Dinas Pendidikan, serta dua pihak swasta dari CV Nengkoda Jaya, yakni YU dan S.
Perkara tersebut berkaitan dengan 10 paket pekerjaan yang diduga telah dikondisikan sehingga pemenang telah ditentukan sebelum proses pengadaan langsung dilaksanakan.
Dalam konferensi pers, Kejari PALI juga mengungkap adanya temuan kerugian negara sekitar Rp900 juta yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, hingga saat ini belum di jelaskan secara rinci tentang temuan kerugian negara tersebut, apakah kekurangan volume, mutu atau ada indikasi mark up harga.
Di sisi lain, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya sejumlah oknum anggota DPRD PALI yang telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Informasi yang beredar menyebut sedikitnya terdapat tiga anggota DPRD dari partai politik berbeda yang telah diperiksa. Selain itu, muncul pula dugaan adanya mantan anggota DPRD yang turut dimintai klarifikasi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejari PALI belum pernah mengumumkan secara resmi adanya keterlibatan ataupun penetapan tersangka dari unsur legislatif. Informasi tersebut masih berupa isu yang berkembang dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, tokoh muda Desa Curup yang juga tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag, meminta Kejari PALI mengusut perkara itu hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, apabila benar proyek telah dikondisikan sejak awal sebagaimana dugaan penyidik, maka sangat penting mengungkap siapa pihak yang diduga mengatur dan mengendalikan proses tersebut.
"Kami mengapresiasi keberanian Kejari PALI menetapkan lima tersangka. Tetapi masyarakat ingin penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis. Jika benar proyek sudah dikondisikan sejak awal, maka publik berhak mengetahui siapa yang diduga merancang, mengarahkan, atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegas Abu Rizal.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat maupun anggota DPRD, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan hukum tanpa diskriminasi.
"Kalau memang ada bukti yang cukup terhadap siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif maupun pihak swasta, jangan ada kompromi. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan di atas kekuatan jabatan atau kepentingan politik. Masyarakat menunggu keberanian Kejari membongkar aktor intelektual di balik perkara ini," ujarnya.
Secara normatif, anggota DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD berkewajiban mengawasi pelaksanaan APBD dan kinerja pemerintah daerah. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang proyek, mengarahkan penyedia barang dan jasa, maupun mencampuri proses pengadaan.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan apabila didukung alat bukti yang sah.
Masyarakat kini menaruh perhatian pada langkah lanjutan Kejari PALI, terutama terkait kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kejari PALI yang menyatakan adanya keterlibatan anggota DPRD ataupun penetapan tersangka baru dari unsur lain. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(PA)

