PALI – Penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pada sejumlah proyek tahun anggaran 2025 dinilai baru menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar penentuan nilai pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten PALI Nomor: 700/239/LHA/R/ITFAB-PALI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026, total dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp909.048.232,34. Nilai itu terdiri dari dugaan mark-up harga sebesar Rp595.264.232,00 serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp313.784.000,34.
Temuan dugaan mark-up tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses penyusunan HPS. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, HPS disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan.
Dalam praktiknya, penyusunan HPS untuk pekerjaan konstruksi umumnya mengacu pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati mengenai Standar Satuan Harga.
Karena itu, muncul pertanyaan yang dinilai penting untuk diusut penyidik: apakah dugaan mark-up berasal dari kesalahan dalam penyusunan dokumen AHSP sebagai dasar penyusunan HPS, atau justru terjadi pada tahap penyusunan HPS oleh PPK?
Apabila penyimpangan terjadi sejak penyusunan AHSP, maka persoalannya tidak lagi terbatas pada beberapa paket pekerjaan yang sedang diproses hukum. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap seluruh proyek konstruksi yang menggunakan dokumen AHSP yang sama sebagai acuan pada Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, maupun audit lanjutan.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, S.Ag, mendesak aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga auditor untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen HPS pekerjaan konstruksi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Jika dari sepuluh paket pekerjaan saja dugaan kerugian negara sudah mendekati Rp 600 juta akibat mark-up, maka publik berhak mengetahui apakah pola yang sama juga terjadi pada paket-paket pekerjaan lainnya. Audit menyeluruh diperlukan agar tidak ada potensi kerugian negara yang luput dari pengungkapan," ujar Abu Rizal.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan lima tersangka semata. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap secara utuh rantai pengambilan kebijakan, mulai dari penyusunan standar harga, penyusunan HPS, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka maupun belum diputus bersalah oleh pengadilan harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap dokumen pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat. Publik kini menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada sejumlah paket proyek yang telah diproses, atau berkembang hingga menelusuri dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola pengadaan konstruksi di Kabupaten PALI. (PA)

