Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serapan Anggaran PALI Masih Rendah, Alarm Kinerja Pemerintahan Mulai Menyala

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-24T15:24:14Z


PALI – Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah persoalan hukum yang menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, kini muncul perhatian baru terkait rendahnya realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, realisasi serapan anggaran hingga memasuki pertengahan tahun disebut masih berada di bawah angka 30 persen. Meski demikian, angka tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.


Jika informasi tersebut benar, kondisi itu patut menjadi perhatian serius. Sebab, memasuki semester pertama tahun anggaran, rendahnya serapan belanja daerah dapat menjadi indikator adanya hambatan dalam perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, maupun tata kelola birokrasi.


Lebih jauh lagi, beredar informasi bahwa terdapat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang serapan anggaran kegiatan konstruksinya masih berada pada angka nol persen. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh data resmi yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas isu yang memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.


Publik tentu berhak mempertanyakan kondisi ini. Sebab APBD pada hakikatnya merupakan instrumen pembangunan yang dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.


Ketika realisasi anggaran berjalan lambat, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada tertundanya pembangunan fisik. Sektor usaha lokal, tenaga kerja, pelaku UMKM, hingga masyarakat penerima manfaat program pemerintah juga berpotensi terdampak akibat lambannya perputaran uang di daerah.


Pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai capaian serapan anggaran, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah percepatan yang akan dilakukan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.


Rendahnya serapan anggaran bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.


1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Pasal 260 ayat (1) menegaskan bahwa pembangunan daerah dilaksanakan untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.


Artinya, APBD harus diwujudkan dalam program dan kegiatan yang nyata serta tepat waktu agar tujuan pembangunan dapat tercapai.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keterlambatan realisasi anggaran berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan APBD dalam mencapai target pembangunan.


3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara


Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.


Prinsip tersebut berlaku pula bagi pengelolaan APBD sebagai bagian dari keuangan negara. 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI terkait data terkini serapan anggaran tahun 2026 maupun informasi mengenai OPD yang disebut memiliki realisasi anggaran sangat rendah.


Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyampaikan data secara terbuka kepada publik. Sebab dalam situasi fiskal yang penuh tantangan, rendahnya serapan anggaran bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, melainkan menyangkut efektivitas pemerintahan, keberlangsungan pembangunan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.


Informasi mengenai persentase serapan anggaran dan dugaan adanya OPD dengan realisasi nol persen masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten PALI maupun pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (PA) 

×
Berita Terbaru Update