PALI — Dugaan praktik persengkongkolan dan monopoli proyek di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini memasuki babak yang semakin serius.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Kejaksaan Negeri PALI, beredar informasi bahwa sejumlah perusahaan kontraktor diduga telah dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) oleh pemerintah daerah.
Kabar tersebut sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, blacklist dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar sanksi administratif biasa, melainkan bentuk hukuman tegas terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan pengadaan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, terdapat belasan perusahaan yang dikabarkan masuk daftar hitam pada beberapa OPD, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
CV. AKP
CV. CBP
CV. SEB
CV. SP
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
CV. JWP
CV. ASM
CV. ANM
CV. RWM
CV. SP
CV. VM
CV. FBP
PT. SEI
CV. PUP
CV. ZHI
CV. NJ
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk kepada OPD terkait maupun aparat penegak hukum.
Namun apabila informasi blacklist tersebut benar, maka perusahaan yang telah dikenakan sanksi daftar hitam secara otomatis tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama masa sanksi berlaku.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunan LKPP mengenai sanksi daftar hitam terhadap pelaku usaha.
Bahkan, apabila perusahaan yang telah masuk daftar hitam tetap mengikuti tender, menggunakan perusahaan pinjaman, atau tetap melakukan kontrak pekerjaan dengan pemerintah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Tidak hanya terancam pembatalan kontrak dan sanksi administratif tambahan, praktik tersebut juga dapat masuk dalam dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, manipulasi data, persekongkolan tender, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut bahkan dapat menyeret pihak lain yang terlibat, termasuk oknum pejabat, panitia pengadaan, maupun pihak yang dengan sengaja meloloskan perusahaan yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat mengikuti tender pemerintah.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuka secara terang apakah benar sanksi blacklist tersebut telah dijatuhkan, sekaligus memastikan proses pengadaan di Kabupaten PALI benar-benar berjalan transparan, bersih, dan bebas dari praktik pengaturan proyek.
Sebab apabila perusahaan yang sudah masuk daftar hitam masih tetap bisa memenangkan proyek pemerintah, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, melainkan dapat memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan rusaknya integritas sistem pengadaan barang dan jasa di daerah.
Masyarakat berharap polemik ini menjadi momentum pembenahan serius dalam tata kelola proyek pemerintah, agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkuat praktik monopoli dan permainan proyek yang merugikan publik.(red/tim)

