PALI, SUMSEL — Rencana belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp4,2 miliar menuai sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah pusat.
Berdasarkan penelusuran svectrum.com pada laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Pemkab PALI, tercatat paket Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dengan nilai Rp4.224.312.000. Paket tersebut menggunakan metode e-purchasing dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan Kode RUP 64108819 (Februari 2026).
Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang secara tegas mengamanatkan efisiensi belanja negara, termasuk di daerah. Dalam instruksi tersebut, kepala daerah diminta:
- Membatasi belanja yang tidak prioritas
- Mengurangi pengadaan kendaraan dinas
- Mengutamakan anggaran untuk program berdampak langsung ke masyarakat
Tak hanya itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 juga menegaskan agar pemerintah daerah:
- Membatasi kendaraan dinas jabatan
- Mendahulukan belanja publik dibanding belanja aparatur
- Menunda kegiatan yang tidak mendesak
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ, pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi dengan mengalihkan anggaran dari belanja non-prioritas seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, hingga belanja pendukung tanpa output terukur.
Sejumlah elemen masyarakat menilai kebijakan ini tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat.
Seorang warga Talang Ubi, yang enggan disebutkan namanya, melontarkan kritik keras,
“Rakyat diminta hemat, tapi pejabat malah sewa mobil miliaran. Ini bukan sekadar tidak tepat, tapi sudah melukai rasa keadilan masyarakat.” ujarnya dengan nada geram
Nada serupa juga disampaikan pelaku usaha lokal di kawasan Pasar Tanah Abang.
“Pasar kami butuh perbaikan. Atap bocor, becek, fasilitas minim. Kalau ada Rp4 miliar lebih, kenapa tidak dipakai untuk perbaiki pasar? Itu jelas manfaatnya langsung terasa,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai anggaran tersebut seharusnya dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan produktif, seperti revitalisasi Pasar Tanah Abang yang kondisinya dinilai memprihatinkan.
Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, revitalisasi pasar juga berpotensi:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih sehat dan tertata
Pemerhati kebijakan publik menilai rencana belanja ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah, terutama terkait urgensi dan dasar pertimbangannya.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
"setiap penggunaan anggaran wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas (value for money)." Terang Indra Setia Harus.
"Jika belanja tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan tidak berdampak langsung bagi masyarakat, maka berpotensi masuk kategori pemborosan anggaran." Indra sapaan akrabnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Pemkab PALI belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi pengadaan sewa kendaraan dinas tersebut, media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan penjelasan dari pihak pihak terkait.
Di tengah tekanan ekonomi dan tuntutan peningkatan pelayanan publik, setiap rupiah anggaran daerah seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Ketika belanja aparatur lebih dominan dibanding kebutuhan rakyat, maka wajar jika publik mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya anggaran itu digunakan?



