Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Isu “Pasangan Politik” Bupati–Ketua DPRD PALI Disorot, Publik Ingatkan: Jangan Ganggu Fungsi Pengawasan

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T11:44:08Z


PALI — Wacana penjajakan pasangan politik antara Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Ketua DPRD PALI yang beredar di media sosial menuai reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah kalangan menilai isu tersebut terlalu dini dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta fungsi pengawasan legislatif.


Diskursus yang muncul di salah satu akun platform Tiktok X itu dinilai tidak tepat momentum. Di tengah tuntutan publik akan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, elite daerah justru diingatkan untuk tetap fokus pada tugas utama, bukan manuver politik.


“Ini belum waktunya. Terlalu dini. Jangan sampai independensi pimpinan DPRD terganggu hanya karena kepentingan politik sesaat,” tegas Aprizal Muslim, salah satu pimpinan ormas GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan.



Menurutnya, jika isu tersebut dibiarkan berkembang tanpa sikap tegas, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat. Ia menilai potensi konflik kepentingan sangat terbuka lebar apabila hubungan politik personal bercampur dengan relasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.


“Kalau DPRD sudah tidak lagi kritis karena faktor kedekatan politik, maka fungsi pengawasan bisa lumpuh. Ujungnya, kepentingan rakyat yang akan dikorbankan,” ujarnya.


Secara normatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan inilah yang menjadi kunci dalam menjaga agar kebijakan kepala daerah tetap berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.


Jika relasi antara Ketua DPRD dan Bupati terlalu “mesra” dalam konteks politik praktis, maka potensi melemahnya fungsi kontrol bukan lagi asumsi, melainkan ancaman nyata.


Pemerhati kebijakan pemerintahan daerah bahkan menilai, fenomena ini bisa mengarah pada apa yang disebut sebagai “check and balance semu”, di mana pengawasan hanya bersifat formalitas tanpa substansi.


Di sisi lain, Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab besar sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.


Dalam konteks ini, fokus kerja menjadi hal mutlak. Manuver politik yang terlalu dini justru berisiko mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat.


“Jabatan itu amanah, bukan batu loncatan. Kalau terlalu cepat bicara politik berikutnya, publik bisa mempertanyakan keseriusan dalam memimpin," Jelas Indra Setia Haris. 


Tak hanya aspek hukum, persoalan ini juga menyentuh ranah etika jabatan. Dalam prinsip good governance, pejabat publik dituntut menjaga integritas, profesionalitas, dan menghindari konflik kepentingan.


Jika isu ini terus berkembang tanpa klarifikasi atau sikap tegas dari pihak terkait, maka bukan hanya citra pribadi yang terdampak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.


Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan mengawal jalannya pemerintahan. Isu politik sah dalam demokrasi, namun harus ditempatkan pada waktu dan konteks yang tepat.


“Rakyat butuh kerja nyata, bukan wacana politik prematur. DPRD harus tetap tajam, dan kepala daerah harus tetap fokus. Itu yang paling penting saat ini,” tutup Aprizal Muslim.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati PALI maupun Ketua DPRD PALI terkait isu yang beredar di media sosial tersebut, media ini tetap membuka ruang kepada para pihak agar memberikan hak jawabnya. (Red/PA) 

×
Berita Terbaru Update