PALI -- Ternyata Pemkab PALI melalui Dinas Perhubungan telah lama melakukan tindakan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Terbukti, PT Bara Sumatera Energi (BSE) secara resmi menutup hauling terhitung 3 April 2025.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan PALI Tika Anwar kepada awak media. Menurut Tika sejak lama pihaknya sudah melakukan tindakan mulai dari peringatan lisan sampai tertulis. Dan akhirnya secara sukarela pihak perusahaan menutup sendiri aktifitas hauling.
Tika menunjukkan surat PT BSE nomor 70/Srt-Pemberitahuan/BSE-HL/IV/2026 tertanggal 3 April 2026. Dalam surat yang ditujukan kepada pihak transportasi tersebut untuk menghentikan kegiatan hauling.
"Penutupan berlaku efektif mulai shift 2 tanggal 4 April 2026" bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang, Rudi Hidayat.
Tika menegaskan, bahwa dirinya menolak jika disebut tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Dirinya mengaku justru tetap memantau segala aktifitas yang terkait angkutan dan Perhubungan di wilayah PALI.
"Anggota kami senantiasa memantau segala aktifitas angkutan. Termasuk kendaraan milik perusahaan yang melintas di jalan negara, propinsi maupun jalan kabupaten. Termasuk memantau arus balik lebaran" ungkap salah satu putri terbaik PALI yang dipercaya memimpin Dinas yang identik dengan kaum lelaki tersebut.
"Walaupun saya sedang berada di Jakarta, tapi tugas di PALI tetap kami pantau " terangnya.
"Tidak setiap kegiatan harus kita gembar-gemborkan seolah paling sibuk. Yang penting kita laksanakan arahan Pak Bupati untuk tetap berpihak kepada rakyat PALI" pungkasnya.(ISH)

