PALI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan kembali menampar tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam hasil pemeriksaan terbaru, tercatat kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai fantastis mencapai Rp755.274.822,04.
Temuan tersebut tertuang dalam dokumen resmi Berita Acara Hasil Pembahasan Nomor: SRK/BAHP/LKPD-PALI/04/2026 tertanggal 30 April 2026.
Tak tanggung-tanggung, sedikitnya 22 ASN diminta mengembalikan dana yang dinilai kelebihan bayar untuk periode Januari hingga Desember 2025. Sejumlah nama bahkan tercatat menerima kelebihan pembayaran dalam jumlah besar, di antaranya Erlina sebesar Rp50,2 juta, Iwan Kurniawan Rp49,5 juta, Fadlina Pristi Melati Rp49,3 juta, serta Muhammad Tanzil Rp49 juta. Sementara lainnya berkisar antara Rp13 juta hingga Rp48 juta.
Dalam dokumen tersebut, para penerima TPP menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan dana ke kas daerah melalui bendahara pengeluaran. Pernyataan itu juga telah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Marisi Octaviana Tobing, SE serta Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH., MH.
“Hasil pemeriksaan tim BPK atas kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai periode Januari s.d. Desember 2025 telah sesuai dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan dalam dokumen.
Namun, di balik angka-angka tersebut, publik berhak bertanya: bagaimana kelebihan pembayaran dalam jumlah ratusan juta rupiah bisa terjadi dan luput dari pengawasan internal?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai akar persoalan—apakah murni kesalahan administrasi, kelemahan sistem penghitungan, atau justru kelalaian dalam pengawasan.
Temuan ini menjadi sinyal bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah masih menyisakan celah serius. Dalam praktik pemerintahan yang ideal, mekanisme verifikasi berlapis seharusnya mampu mencegah terjadinya kelebihan bayar, apalagi dalam skala besar dan melibatkan banyak pihak.
Lebih jauh, kasus ini juga menyentuh aspek akuntabilitas. Sebab, setiap rupiah uang negara semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pengembalian dana memang menjadi langkah korektif, namun bukan berarti persoalan selesai. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pengelolaan TPP menjadi keharusan, agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik, temuan ini menjadi pengingat bahwa ketelitian dalam administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Red).

