Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidak Wabup Bongkar Dugaan “Kecurangan Perusahaan”? DPRD PALI Beri Deadline 7 Hari, Pajak Jadi Sorotan.

Sabtu, 18 April 2026 | April 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T03:13:15Z


‎PALI – Dugaan “kebocoran” pajak daerah kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Servo Lintas Raya yang disebut-sebut belum terdaftar resmi dan belum memenuhi kewajiban perpajakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

‎Fakta ini mencuat usai inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, di lokasi stockpile KM 36. Dalam sidak tersebut, tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan indikasi kuat pelanggaran administratif yang berpotensi menyebabkan kerugian pada kas daerah.

‎Temuan ini langsung memicu respons serius dari DPRD PALI. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah, namun juga tidak akan tinggal diam.

‎“Kami tidak bisa menghakimi sebelum ada klarifikasi menyeluruh. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).


‎Meski berhati-hati, DPRD langsung tancap gas. Dalam waktu dekat, komisi terkait akan memanggil sejumlah OPD, di antaranya: Bapenda, Dinas Perhubungan dan DPMPTSP.


Pemanggilan ini untuk membongkar secara terang : Status legalitas perusahaan, Kelengkapan perizinan, Kepatuhan terhadap pajak daerah.


‎Tak hanya itu, PT Servo Lintas Raya juga akan dipanggil langsung.


‎“Hak jawab perusahaan wajib kami dengar. Jangan sampai publik menerima informasi yang timpang,” ujar Firdaus.


‎Ini Aturan yang Bisa Menjerat, Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar administrasi—tetapi bisa masuk ranah pelanggaran hukum serius.


‎Beberapa regulasi yang relevan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Mengatur kewajiban pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah.


‎Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib terdaftar dan membayar pajak sesuai ketentuan.


‎Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Mengatur kewajiban perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS.


‎Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Menegaskan bahwa usaha tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.


‎Artinya, jika benar belum terdaftar dan tidak patuh pajak, perusahaan bisa dikenai: Sanksi administratif, Denda, Bahkan penghentian operasional


‎Pajak Bocor berarti Rakyat Dirugikan, Firdaus mengingatkan, pajak bukan sekadar kewajiban tetapi urat nadi pembangunan daerah.

‎“Dari pajak itulah kita bangun jalan, sekolah, dan layanan kesehatan. Kalau ada yang tidak patuh, itu sama saja merugikan masyarakat PALI,” tegasnya.

‎Deadline 7 Hari, DPRD Siapkan Sikap Tegas. DPRD PALI memberi waktu 7 hari kerja kepada OPD untuk menyerahkan seluruh data dan hasil klarifikasi. Setelah itu, DPRD akan mengumumkan sikap resmi.

‎Pesannya jelas: Investasi boleh masuk, tapi tidak boleh “nakal”.

‎‎“Kami dukung investasi, tapi investasi yang taat aturan. Tidak ada ruang bagi yang mengabaikan kewajiban,” tutup Firdaus.


‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi di daerah. Jika terbukti, publik menunggu—apakah pemerintah berani bertindak tegas, atau justru kembali kompromi?(Red/PA)

×
Berita Terbaru Update