PALI — Rapat Paripurna DPRD pada 21 April 2026 menjadi panggung evaluasi tajam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Panitia Khusus (Pansus) DPRD secara tegas menyoroti kelemahan mendasar dalam penyusunan laporan, terutama penggunaan regulasi yang sudah tidak berlaku.
Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa penyusunan LKPJ masih mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, padahal regulasi tersebut telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Kesalahan ini dinilai bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi berdampak serius pada validitas laporan.
“Format dan sistematika LKPJ tidak boleh lagi menggunakan aturan lama. Ini bukan hal teknis semata, tapi menyangkut akuntabilitas dan kepatuhan hukum,” tegas Pansus dalam sidang paripurna.
Outcome Jadi Tolok Ukur, Bukan Serapan Anggaran
Pansus juga menekankan perubahan paradigma dalam penilaian kinerja pemerintah daerah. Jika sebelumnya keberhasilan program diukur dari tingginya serapan anggaran, kini pendekatannya harus berbasis hasil nyata di masyarakat.
Artinya, meskipun realisasi anggaran mencapai 100 persen, program belum tentu dianggap berhasil jika tidak memberikan dampak konkret.
“Ke depan, indikator keberhasilan bukan lagi sekadar angka serapan, tetapi sejauh mana program itu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” bunyi laporan yang di bacakan Darmadi Suhaimi, SH
Risiko Nyata: Revisi hingga Potensi Masalah Hukum
Akibat tidak mengacu pada regulasi terbaru, Pansus mengidentifikasi sejumlah implikasi serius:
• LKPJ berpotensi harus direvisi
• Proses pembahasan menjadi terhambat
• Laporan tidak mencerminkan kinerja secara
utuh
• Berisiko menimbulkan persoalan hukum dan
administrasi
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa lemahnya koordinasi dan ketelitian dalam penyusunan dokumen strategis bisa berujung pada konsekuensi lebih luas.
Peringatan Keras Stop “Copy-Paste”
Pansus juga melontarkan kritik keras terhadap pola kerja tim penyusun LKPJ yang dinilai masih mengandalkan metode “salin-tempel” tanpa pembaruan substansi dan dasar hukum.
“Jangan lagi ada copy-paste, terutama terkait dasar hukum. Ke depan harus lebih teliti dan mengikuti perkembangan regulasi,” tegas Ketua Pansus.
Rekomendasi Tegas
Sebagai langkah perbaikan, Pansus merekomendasikan:
• Penyusunan LKPJ wajib mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024
• Tim penyusun harus aktif memperbarui referensi regulasi
• Perbaikan format dan sistematika laporan secara menyeluruh
Pansus menegaskan, pembenahan ini mutlak dilakukan agar LKPJ tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kinerja pemerintah yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Paripurna ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak lagi mentolerir kelalaian administratif dalam laporan pertanggungjawaban. Evaluasi tajam ini diharapkan menjadi momentum perbaikan serius bagi tata kelola pemerintahan ke depan serta publik menunggu langkah tegas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya. (Red)

