Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gunakan Format Usang, Masyarakat Desak DPRD Tolak LKPJ Bupati PALI

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T04:10:55Z


PALI -- LKPJ Bupati PALI menggunaka peraturan lama Permendagri nomor 18 tahun 2020 dan dikritisi oleh DPRD PALI karena menggunakan format yang sudah usang. Padahal format terbaru adalah permendagri nomor 19 tahun 2024. Kesalahan fatal ini mendapat kecaman dari masyarakat. Ketua Asosiasi pemuda Peduli Pali (AP3) Abu Rizal mendesak DPRD untuk menolak LKPJ tersebut dan mendesak dibentuk Pansus Hak Angket, agar diselidiki siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan LKPJ tersebut.


Hal ini diungkapkan oleh Abu Rizal kepada awak media pada Kamis (23/4/26). Menurut Abu Rizal kesalahan ini sangat fatal dan tidak boleh ditolerir apalagi diselesaikan secara kompromi politik semata. Harus ada tindakan tegas kepada pejabat terkait.


Penggunaan peraturan lama dan sudah tidak berlaku lagi menunjukkan ketidakseriusan pejabat di jajaran Pemkab Pali dalam melaksanakan perintah konstitusi. 


"Bagaimana mau menjalankan roda pemerintahan secara benar, jika pejqbatnya tidak memahami peraturan yang ada. Ini kan memalukan" terang Abu Rizal.


Untuk itu, Abu Rizal mendesak DPRD untuk menolak LKPJ Bupati dan membentuk Pansus Hak Angket untuk menelusuri siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan LKPJ ini.


"Agar jadi pembelajaran dan efek jera bagi pejabat terkait. Bupati juga harus tegas jika perlu pecat pejabat yang telah salah dalam melakukan tugasnya. Karena seperti disebut DPRD saat paripurna kemarin, kesalahannya sangat fatal sekali" tegasnya.


Sementara itu, tokoh masyarakat PALI sekaligus Advokat dan mantan anggota DPRD Mukhtar Jayadi memberikan pandangan senada. 


Menurut Mutok, panggilan akrabnya, kesalahan prosedur tersebut merupakan produk cacat hukum. Karena sejak permendagri nomor 19 tahun 2024 diterbitkan secara otomatis peraturan lama sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu LKPJ-nya harus direvisi ulang.


"Ao wajib (direvisi ulang) karena kalau tidak ada Revisi akan menimbulkan penafsiran yang keliru akibat dari kesalahan/kelalaian dalam prosedur sesuai azas umum pemerintahan yang baik akuntable" terang Mutok. (ISH)

×
Berita Terbaru Update