PALI -- Belum reda perbincangan ketidakhadiran Bupati PALI saat Sidang Paripurna DPRD, tiba-tiba Asgianto muncul saat acara Buka Bersama Insan Pers di Pendopoan Rumah Dinas bupati, Senin (9/4). Kejadian ini memantik reaksi aktifis muda PALI Abu Rizal yang menyebut tindakan ini sebagai pelecehan terhadap lembaga negara.
Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung sebelumnya, para anggota dewan banyak yang meradang. Ketidakhadiran Bupati Pali memicu hujan interupsi dari anggota dewan yang hadir. Menurut anggota dewan, Rapat Paripurna yang membahas pengesahan Raperda wajib dihadiri langsung oleh bupati dan tidak boleh berwakil. Mereka merujuk pada aturan yang tertuang dalam Tata Tertib MD3 DPRD PALI.
Bujukan Ketua DPRD yang menginginkan rapat tetap dilangsungkan tanpa kehadiran bupati pun menambah panas suasana rapat. Sampai akhirnya disepakati rapat ditunda.
Disaat para anggota DPRD meradang akibat Bupati tidak hadir, Bupati PALI Asgianto ST justru menghadiri acara Buka Bersama insan pers di Pendopon Rumah Dinas bupati. Dalam acara yng juga dihadiri Wakil Bupati Iwan Tuaji, Forkopimda, Kepala OPD terkait, serta pers tersebut, tampak Asgianto terlihat akrab dengan para undangan yang hadir.
Kejadian yang kontradiktif tersebut menjadi sorotan aktifis muda AP3 Abu Rizal. Ijal, panggilan akrabnya, menilai Bupati Asgianto sudah meremehkan lembaga negara seperti DPRD.
"Rapat Paripurna DPRD itu merupakan peristiwa sakral, karena dalam rapat tersebut dibahas nasib 200ribu rakyat PALI. Kalau tidak ada halangan tetap, sudah selayaknya bupati menghadiri tanpa berwakil. Karena DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat Pali" terang Ijal.
Ijal menambahkan, kehadiran Bupati Asgianto saat acara buka bersama insan pers tersebut membuktikan bahwa saat Sidang berlangsung kemungkinan besar bupati berada di rumah dinas. Lebih memilih bersantai dirumah dibandingkan menghadiri Rapat Paripurna yang sangat penting. Padahal jarak rumah dinas dengan Gedung DPRD hanya beberapa ratus meter saja.
"Jelas ini pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini DPRD karena sangat jelas kewajiban Bupati agar hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atau pengesahan raperda wajib di hadiri oleh Bupati sesuai yang tertuang dalam Pasal 105 ayat 6 tatib DPRD Pali. Sebagai bagian dari rakyat PALI, jelas kami sangat tersinggung dengan perlakuan bupati terhadap lemabag perwakilan rakyat Pali" tambah Ijal.
Ijal juga berharap, Pimpinan DPRD dapat menggunakan Hak Interpelasi yang merupakan hak istimewa DPRD dengan bertanya kepada kepala daerah.
"Kami mendorong DPRD melakukan Interpelasi, mempertanyakan maksud kepala daerah yang enggan menghadiri Rapat paripurna Pembahasan empat Raperda tersebut. Karena bupati pasti mengetahui bahwa Rapat Paripurna DPRD pengesahan raperda wajib dihadiri bupati. Apalagi beliau pernah dua periode sebagai anggota DPRD SUMSEL" terang Ijal, yang merupakan alumni UIN Raden Fatah tersebut. (Tim)


