Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saya Cukup Telpon Kapolres dan Kejari Untuk Menjahili Kalian "Wartawan"

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T07:42:55Z


PALI – Pernyataan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Asgianto, menuai sorotan setelah menyampaikan pernyataan yang dinilai berkaitan dengan mekanisme penanganan sengketa pemberitaan media.

Dalam kegiatan buka bersama insan pers yang digelar Senin (9/3/2026) di Pendopo Rumah Dinas Bupati PALI, Asgianto menyampaikan bahwa dirinya memiliki akses untuk menghubungi aparat penegak hukum apabila memiliki niat tertentu terhadap wartawan.


“Jadi kalau aku punya niat yang tidak baik, sebenarnya sangat mudah saja. Tinggal menelpon Kapolres atau Kajari, untuk menjahili kalian. Tapi saya tidak melakukan itu, karena berarti demokrasi kita masih berjalan,” ujar Asgianto di hadapan sejumlah wartawan.


Selain itu, ia juga menyampaikan pernyataan yang menyinggung kemungkinan konsekuensi hukum terhadap wartawan apabila dianggap tidak memiliki data kuat dalam pemberitaan.


“Walaupun kamu menulis dengan kata diduga-duga, kalau juga kamu punya data itu percuma saja. Kalau sudah kalah data, siap-siap saja kalian itu bisa tebuang,” kata dia.


Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers di daerah.


Pasalnya, mekanisme penyelesaian sengketa karya jurnalistik di Indonesia telah diatur secara khusus melalui sistem hukum pers.


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan MK Nomor 145/PUU‑XXIII/2025 yang diputus pada 19 Januari 2026 menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.


Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta mediasi melalui Dewan Pers.


Mekanisme tersebut menjadi jalur utama penyelesaian sengketa pemberitaan sebelum langkah hukum lain dapat dipertimbangkan.


Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui media yang bersangkutan serta mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.


Sejumlah kalangan menilai pemahaman terhadap regulasi pers penting dimiliki oleh pejabat publik agar tidak menimbulkan persepsi intimidasi terhadap kerja jurnalistik, salah satunya Indra Setia Haris sebagai salah seorang pewarta senior yang ada di kabupaten pali.


"Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat terlebih di hadapan wartawan dinilai perlu mencerminkan sikap yang menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik." Terang Indra sapaan akrabnya. 


"Karena itu, para pengamat juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang membawa-bawa aparat penegak hukum dalam konteks pemberitaan media, mengingat mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tutup indra (Tim/Bj)

×
Berita Terbaru Update