PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerbitkan surat edaran resmi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan. Namun di saat yang sama, seorang oknum pejabat kelurahan di Kecamatan Talang Ubi justru diduga menyebarkan proposal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah perusahaan.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati PALI dan ditetapkan di Talang Ubi pada 23 Februari 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkab PALI, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, pimpinan BUMD, kepala puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten PALI.
Penerbitan surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta Peraturan Bupati PALI Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk pada momentum perayaan hari raya.
Pemkab PALI juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah seperti THR, sumbangan, atau sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau perusahaan secara tegas dilarang karena berpotensi melanggar hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Namun di tengah imbauan tersebut, muncul dugaan praktik yang bertolak belakang di tingkat kelurahan.
Seorang pejabat berinisial AS, yang diketahui menjabat sebagai lurah di wilayah Kecamatan Talang Ubi, diduga menyebarkan proposal permohonan bantuan THR kepada berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Proposal tersebut menggunakan kop surat resmi pemerintah dan cap basah kelurahan, sehingga menimbulkan kesan sebagai dokumen resmi institusi.
Dalam proposal itu disebutkan bahwa permohonan bantuan THR diajukan untuk dibagikan kepada pengurus RT, RW, kader PKK, serta kader Posyandu di lingkungan kelurahan.
“Untuk itu saya sebagai lurah mengajukan permohonan bantuan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk diberikan kepada RW, RT, anggota PKK dan kader Posyandu di lingkungan kelurahan,” demikian kutipan dalam proposal tersebut.
Dokumen tersebut terdiri dari sembilan halaman dan melampirkan daftar 108 orang penerima, mulai dari staf kelurahan, ketua RT, ketua RW, kader Posyandu hingga anggota PKK.
Proposal itu juga memuat tiga tanda tangan pejabat bersangkutan lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta stempel basah kelurahan.
Yang cukup mengejutkan, proposal tersebut turut menyertakan kutipan ayat Al-Qur’an:
“Sungguh, tiada balasan bagi kebaikan kecuali kebaikan pula. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?”
(QS Ar-Rahman: 60–61).
Pengutipan ayat tersebut dinilai sebagian pihak terkesan berlebihan, mengingat permintaan bingkisan atau THR oleh pejabat kepada badan usaha justru termasuk praktik yang secara tegas dilarang oleh berbagai regulasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dapat dianggap sebagai suap.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga melarang ASN melakukan pungutan atau meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.
Bahkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026, secara khusus diingatkan bahwa ASN dan penyelenggara negara dilarang meminta THR atau hadiah kepada perusahaan karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan permohonan tersebut, oknum pejabat ini diduga mengutus seorang staf berinisial R untuk mendatangi sejumlah perusahaan, mulai dari sektor perbankan, migas, hingga pelaku usaha lainnya.
Beberapa perusahaan disebutkan menolak secara tegas permintaan tersebut.
Sementara itu, lurah yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah telah meminta THR kepada perusahaan.
Dalam balasan pesannya, ia menyatakan:
“Kami dari kelurahan tidak meminta THR. Kami ada RT dan RW ini yang kami perjuangkan. Kalau saya dan staf tidak untuk meminta THR karena kami sudah ada. Itu penjelasan.” 12/03/2026.
Sebelumnya, pesan konfirmasi dari wartawan sempat mendapat balasan otomatis yang berbunyi:
“Terima kasih sudah menghubungi Aan Ghanteng. Semoga hari Anda menyenangkan. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin.”
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap potensi penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara, terutama menjelang momen Lebaran yang kerap diwarnai praktik permintaan “sumbangan” kepada perusahaan.
Kontras antara surat edaran Bupati yang melarang gratifikasi dan dugaan praktik permintaan THR di tingkat kelurahan pun memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebagian kalangan berharap inspektorat harus mengambil tindakan, karena ini salah sebuah preseden buruk dalam pemerintahan pali. Ini adalah pelanggaran kode etik yang berujung hukum harus ada tindakan tegas berupa sangsi baik administrasi dan disiplin. (Tim)

