PALI, SUMSEL — Rencana belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp4,2 miliar memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan arah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.
Berdasarkan penelusuran pada laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Pemkab PALI, terdapat paket Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dengan nilai Rp4.224.312.000. Paket ini menggunakan metode e-purchasing dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan Kode RUP 64108819 (Januari 2026).
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan dasar hukum dan mekanisme penganggaran kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dari pihak terkait belum diperoleh secara memadai. Kepala Bagian Hukum Setda PALI belum memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan mengenai dasar regulasi yang digunakan, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Saat di konfirmasi oleh media svectrum.com (Rabu, 6 Mei 2026) melaui pesan singkat whatsapp pribadi Kabag Hukum setda Pali mengenai dasar hukum penganggaran sewa kendaraan tersebut belum menjawab substansi yang di tanyakan.
"waalaikumsalan, bentar Ya lg rapat" Jawabnya singkat.
Namun saat di konfirmasi lanjutan tidak memberikan jawaban atau memilh bungkam.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku. Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik, pengadaan atau sewa kendaraan dinas—terutama untuk pejabat perorangan, umumnya harus merujuk pada regulasi yang jelas, baik di tingkat nasional maupun diturunkan dalam aturan daerah.
Secara normatif, pengadaan atau sewa kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021), yang mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengadaan, termasuk melalui mekanisme e-purchasing.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemanfaatan barang milik daerah, termasuk alternatif sewa, harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan dan pengelolaan yang tertib administrasi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 (beserta pembaruannya), yang menjadi acuan standar kendaraan dinas jabatan, termasuk spesifikasi dan batas kewajaran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 (untuk pemerintah pusat, namun kerap dijadikan referensi oleh daerah), yang menekankan prinsip kebutuhan riil dan efisiensi dalam penyediaan kendaraan dinas.
Dalam praktik di daerah, ketentuan tersebut lazimnya diturunkan lebih lanjut dalam Perda atau Perbup yang mengatur secara teknis, antara lain:
- objek dan peruntukan kendaraan dinas,
- standar spesifikasi dan harga,
- mekanisme sewa atau pengadaan,
- jangka waktu penggunaan,
- hingga sistem pengawasan dan sanksi.
Jika penganggaran sewa kendaraan dinas tidak didukung oleh regulasi turunan yang jelas, sejumlah risiko dapat muncul, antara lain:
- ketidaksesuaian antara perencanaan dan kebutuhan riil,
- potensi pemborosan anggaran,
- hingga temuan dalam audit karena lemahnya dasar hukum dan justifikasi kebijakan.
Namun demikian, penilaian akhir tetap memerlukan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah serta telaah dokumen perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi. Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Bagian Umum dan Bagian Hukum Setda Pali, masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan resmi terkait:
- dasar hukum kebijakan sewa kendaraan dinas,
- urgensi dan rasionalitas anggaran Rp4,2 miliar,
- serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Transparansi menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan anggaran tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(red/PA).

