SUMSEL//PALI.svectrum.com
Senin 12 Januari 2026
Pali-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). JKN merupakan salah satu program prioritas pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Program Strategis Nasional (PSN) adalah program-program yang dianggap strategis dan prioritas oleh pemerintah Pusat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. PSN mencakup berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain.
JKN sebagai bagian dari PSN bertujuan dan punya arah kebijakan yang sangat penting yang di antaranya :
Meningkatkan akses kesehatan : JKN bertujuan untuk meningkatkan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.
Mengurangi beban biaya kesehatan : JKN membantu mengurangi beban biaya kesehatan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir tentang biaya.
Meningkatkan kualitas hidup : JKN diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dengan menyediakan akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan demikian, JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan.
Sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menganggarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berupa :
Pemotongan Dana Transfer : Kementerian Keuangan dapat memotong dana transfer ke daerah jika pemerintah daerah tidak mematuhi ketentuan porsi alokasi belanja yang ditentukan Undang-Undang APBN.
Peringatan : Sebelum pemotongan dana transfer, pemerintah pusat akan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah untuk membenahi alokasi anggaran dalam APBD.
Penundaan Pencairan Dana : Pemerintah pusat dapat menunda pencairan dana transfer ke daerah jika pemerintah daerah tidak berkomitmen untuk membenahi APBD.
Selain itu, pemerintah pusat juga dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi data kepesertaan PBI JK pada setiap Provinsi supaya penganggaran kontribusinya sesuai dengan jumlah kepesertaannya.
Tapi lain halnya yang terjadi di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), justru jaminan kesehatan masyarakat bukan hal yang diprioritaskan sehingga terjadi polemik yang memantik kemarahan rakyat, lebih dari 40.499 peserta BPJS kesehatan di hentikan pembiayaannya oleh pemerintah Pali Bahkan surat edaran Bersama menteri keuanganpun tidak menjadi refrensi dalam penyusunan anggaran.
Gelombang kemarahan masyarakat terus bergulir, terbukti banyaknya laman media sosial yang memberikan komentar pedas serta menjadi pembahasan alot digrub grub WhatsApp, hal ini juga memancing reaksi dari DPRD kabupaten Pali, dengan melakukan langkah cepat dan melakukan pemanggilan terhadap dinas kesehatan, TAPD,BAPPEDA serta Pihak BPJS demi mencari solusi.(Senin, 12 Januari 2026).
Tapi sangat di sayangkan tumpuan masyarakat agar mendapatkan secercah harapan justru seolah tak menemui kejelasan seperti yang di harapkan, lebih ironisnya lagi dalam momen yang begitu penting ketidak hadiran Kadinkes Pali menjadi sorotan serta menuai tanda tanya serta terungkap fakta yang sangat menganjutkan publik Pali.
Pasalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) PALI telah mengadakan rapat untuk mendengarkan secara langsung tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan PALI, M.Kazrin Faruk.S.Km.,M.M justru tidak hadir dan hanya meminta izin dengan menggunakan pesan whatsapp kepada salah satu wakil ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah.S.H.,M.H.
"Saya telah menerima pesan langsung dari Kadinkes PALI sebelum rapat dimulai, Kadis tidak dapat hadir dikarenakan sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Lahat, terkait pemanggilan mungkin semasa ia menjabat di kabupaten Lahat, tutup Firdaus saat jumpa Pers.
Ketidakhadiran Kadinkes PALI ini terbilang mengejutkan. Padahal, dirinya dinilai sebagai pihak kunci yang seharusnya memberikan penjelasan langsung terkait kebijakan penonaktifan BPJS Gratis yang belakangan menuai keluhan dan kegelisahan masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, alasan ketidakhadiran tersebut bukan karena agenda dinas biasa. Kadinkes Pali sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti, SH MH, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai rapat.
“Dia (Kadinkes, red) tadi minta izin tidak bisa hadir karena sedang ada pemanggilan oleh Kejari Lahat. Terkait permasalahannya apa, saya tidak tahu,” ujar Sekda.
Absennya Kadinkes PALI dalam rapat strategis tersebut otomatis menyisakan tanda tanya besar, terutama di tengah memanasnya isu BPJS Gratis yang berdampak langsung pada puluhan ribu warga PALI. Rapat yang dihadiri DPRD PALI, Pemkab PALI, serta pihak BPJS Kesehatan pun dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan publik.(red/PA)


