PALI — Praktik perusahaan bermasalah hukum yang tetap nekat mengikuti tender proyek pemerintah kembali menjadi sorotan. Publik pun bertanya: bolehkah perusahaan yang tersandung kasus hukum tetap ikut lelang proyek negara?
Jawabannya tegas: tidak bisa sembarangan. Ada aturan keras yang mengikat.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, perusahaan yang telah masuk Daftar Hitam (blacklist) dilarang total mengikuti seluruh proses pengadaan di instansi pemerintah.
Sanksi blacklist ini bukan main-main. Berlaku selama 1 hingga 2 tahun dan berlaku secara nasional di seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Kapan Perusahaan Dipastikan Dilarang?
Perusahaan otomatis tersingkir dari tender jika:
Masuk Daftar Hitam (Blacklist) dalam sistem Inaproc/LPSE
Terbukti terlibat pidana, seperti persekongkolan tender, pemalsuan dokumen, atau korupsi
Ada rekomendasi resmi dari BPK atau APIP yang mengharuskan perusahaan dijatuhi sanksi
Dalam kondisi ini, tidak ada celah. Ikut tender = pelanggaran.
Masih Bisa Ikut? Ada, Tapi Jangan Senang Dulu
Bagaimana jika kasusnya belum inkrah atau masih sengketa perdata?
Secara administratif, perusahaan memang masih bisa mendaftar. Namun jangan salah — ini bukan berarti aman.
Faktanya, risiko gugur sangat tinggi saat evaluasi. Pokja akan menilai ketat:
Apakah masalah hukum mengganggu operasional?
Apakah legalitas perusahaan masih layak?
Apakah reputasi perusahaan masih bisa dipercaya?
Contoh sederhana: rekening diblokir, SBU tidak aktif, atau konflik internal.
Hasilnya? Langsung gugur tanpa ampun.
Syarat Mutlak Peserta Tender
Untuk bisa lolos, perusahaan wajib:
Memiliki NIB dan SBU aktif
Tidak masuk daftar hitam
Memenuhi kualifikasi dan rekam jejak pekerjaan
Jika salah satu saja bermasalah, peluang menang hampir mustahil.
Kesimpulan: Jangan Main-main dengan Aturan!
Perusahaan yang sedang berperkara hukum memang masih bisa “coba-coba” ikut tender. Tapi jika sudah kena blacklist, game over.
Ini bukan sekadar soal menang atau kalah tender. Ini soal integritas, legalitas, dan kepercayaan publik.
Jika masih ada yang nekat bermain di wilayah abu-abu, maka patut dipertanyakan:
apakah ini kelalaian, atau justru ada yang sengaja “meloloskan”? (PA)

