Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eddy Rianto, SH. MH Politisi Prabumulih Di Tetapkan Tersangka Polres Prabumulih

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T15:47:34Z

SUMSEL//PRABUMULIH.svectrum.com

Senin 12 Januari 2026


Prabumulih - Edi Rianto, mantan anggota DPRD Prabumulih dua periode dan mantan DPRD Sumsel di tetapkan tersangka oleh Polres Prabumulih provinsi Sumatera Selatan


Eddi Rianto di duga telah melakukan penipuan uang sejumlah 500 juta dengan dalih pemodalan 2 paket pekerjaan normalisasi Sungai Desa Sebau dan Sungai Duren Kecamatan Gelumbang


Kejadian tersebut terjadi di kediaman Edi Rianto Tanggal 8 Januari 2019 dan sampai saat ini uang itu belum di kembalikan tersangka,ujar Pelapor.


Hal ini di ketahui dari surat laporan nomor : LP/B/152/V/2024/SPKT/RES PBM/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Mei 2025, tentang tindak pidana "penipuan" Dalam permodalan 2 (dua) paket pekerjaan yaitu normalisasi sungai sebau dan sungai duren kec. Gelumbang sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUH. Pidana kejadian tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 08 Januari 2019 sekira pukul 11.00 wib dirumah saudara Eddi Rianto. SH. MH yang beralamat di jalan lekipali no. 17 Rt. 001/Rw 006 kelurahan muara Dua kec. Prabumulih Timur kota Prabumulih. Hal ini juga di pertegas dengan 

1. surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/S-1.2/06/I/2025/Sat Reskrim/Polres Prabumulih, tanggal 13 Januari 2025

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor :: SP. Sidik/S-1.2/06.a/VIII/2025/Sat Reskrim/Polres Prabumulih, tanggal 07 Agustus 2025

3.: Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/S-1.2/06.b/IX/2025/Sat Reskrim/Polres Prabumulih, tanggal 22 September 2025.


Dari proses hukum yang berjalan saudara Eddy Rianto. SH. MH dinaikan statusnya sebagai tersangka dan akan segera di periksa sebagai tersangka. 


Hal ini di benarkan oleh kasat Reskrim Polres Prabumulih dan pihak polres masih menghormati praduga tak bersalah, dan yang bertanda tangan dalam surat tersebut adalah kasat Reskrim yang lama. Dan pihak polresta prabumulih mohon waktu. 


"Masih proses pak, kita hargai praduga tak bersalah" Dalam chat whatsapp nya.


 Saat di tanya apakah benar surat tersebut di keluarkan oleh polresta prabumulih? 

"Benar, pak kasat lama yang tanda tangan, mohon waktu yo" Begitu jawab beliau saat di konfirmasi. 


Dari proses yang sudah berjalan cukup panjang ini, publik penuh harap bahwa penegakan hukum jangan tebang pilih hanya karna status dan jabatan. Permasalahan ini sudah sangat menyita waktu serta menguras waktu korban karna dari 2019 hingga 2026 bukan waktu yang singkat, selain kerugian materil, kerugian imateril yang sangat besar. (Red/tim) 




×
Berita Terbaru Update