Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kinerja Pejabat PUTR Pali Dipertanyakan, Bupati Di Minta Segera Evaluasi.

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T02:16:17Z




SUMSEL//PALI.svectrum.com

17 Desember 2025


Di Tahun 2025 ini Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir cukup besar dapat bantuan pembangunan berbagai infrastruktur seperti jembatan, pengaspalan serta bangun jalan cor beton dan lainya yang nilainya tak main main puluhan milyar rupiah.


Diketahui dana bantuan Gubernur atau BANGUB yang dikucurkan untuk Kabupaten PALI berkisar 60 Milyar lebih


Namun sangat di sayangkan bantuan sebesar itu seolah tidak dimanfaatkan dengan baik, pekerjaannya di lepas begitu saja oleh Dinas terkait tanpa adanya pengawasan yang ketat, pihak kontraktor terlihat leluasa bekerja semaunya saja,16/12/2025.


Diketahui di lapangan, pembangunan peningkatan jalan Mangku Negara-Sungai Langan di kerjakan semaunya saja oleh pihak kontraktor yang mana dalam pengerjaannya dengan cara cor manual.


Terlihat dari mulai pengerasan jalan sudah terlihat disinyalir tidak memperhatikan spek  dan Rab yang ada,begitu juga dengan cor betonya yang tidak menjalankan aturan yang ada.


Sangat di sayangkan masih banyak oknum oknum pihak ketiga yang nakal dan tidak patuh pada kesepakatan yang di atur dalam kontrak kerja/ Surat Perjanjian Kontrak (SPK).


Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV.Maiza Gandes Iswara dengan nilai Pagu : Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah.


Menurut M.Taupik HB, dengan adanya temuan di lapangan seperti ini sungguh sangat memalukan Marwah Kabupaten PALI, sebab dana pembangunan tersebut adalah bantuan dari Gubernur Sumatra Selatan (BANGUB)/Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK). 


Dengan terjadinya hal ini publik dapat menilai bahwa Bupati PALI Asgianto ST pun diharapkan segera mengevaluasi pejabat dalam lingkup Dinas PUTR, karna hal seperti ini di duga sudah ber ulang kali terjadi atau dapat kita katakan ini semua ada dugaan unsur kesengajaan dan ketidak profesionalan oknum oknum pejabatnya dinas PUTR. jika ini terus di biarkan bukan hanya fisik bangunan yang rapuh tapi marwah kabupaten pali di pertaruhkan. 


Para pejabat Dinas PUTR dan Bupati harus bertanggung jawab atas terjadinya ketelodaran ini jika tidak mau di anggap masyarakat ada konspirasi terselubung.



Ketelodaran ini terus berulang entah disengaja atau tidak, para pejabat Dinas PUTR selalu lemah dalam pengawasan pekerjaan yang selalu menimbulkan kecurangan apa mungkin ada main..?


Sebab yang di lakukan pihak kontraktor ini bukan lagi ingin membangun tapi ingin merampok dan tidak memikirkan hasil pembangunan infrastruktur yang berkualitas, jelasnya.


Menurut Hasanuddin ST.MT, dalam analisa Beton semen yang jadi standar pelaksanaan pekerjaan beton semen adalah Ready mix.


Hasanudin ST.MT mengatakan bahwa Ready mix adalah beton yang sudah dicampur dan diproduksi di pabrik (batching plant) sesuai dengan proporsi yang tepat, kemudian diangkut ke lokasi proyek dalam keadaan siap pakai. Penggunaan ready mix dapat menghemat waktu, tenaga kerja, dan memastikan kualitas beton yang konsisten.


Secara umum, pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan senilai Rp 10 miliar yang dikerjakan secara manual sangat tidak lazim dan kemungkinan besar melanggar berbagai aturan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia [1, 2],jelasnya.


Proyek Anggaran Rp 10 miliar mengindikasikan skala proyek yang signifikan, bukan proyek padat karya (cash for work) skala desa/kecil.


Teknis Pembangunan jalan (apalagi dengan anggaran miliaran rupiah) memerlukan standar kualitas, kepadatan material, dan presisi teknis yang sulit atau mustahil dicapai secara konsisten hanya dengan tenaga manusia (manual). Diperlukan alat berat seperti excavator, grader, compactor/stamper, dan truk pengangkut material untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan tahan lama. tambahnya.


Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini menetapkan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi:


Efisien dan Efektif: Penggunaan metode manual untuk proyek sebesar itu sangat tidak efisien dari segi waktu dan biaya, serta tidak efektif dari segi hasil. Metode pelaksanaan yang tidak standar bisa menimbulkan pertanyaan soal transparansi anggaran dan pertanggungjawaban.


Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan  metode manual secara eksklusif untuk pekerjaan berat semacam ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan masalah kesehatan bagi para pekerja, yang bertentangan dengan standar K3 yang diwajibkan. 


Proyek pembangunan jalan Rp 10 miliar harus menggunakan metode konstruksi standar industri yang melibatkan alat berat. Jika ada indikasi proyek tersebut dikerjakan sepenuhnya secara manual, hal tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar regulasi pengadaan dan standar teknis yang berlaku di Indonesia,tutupnya.


Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI H.Ir. Ristanto ST.MT bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya.


Hilmansyah ST selalu Kuasa Pengguna Anggaran hanya menjawab dimana lokasinya nanti kami cek, begitulah balasan singkatnya saat di konfirmasi, namun saat ditanyai lebih mendetil tidak ada respon jawaban lagi.

×
Berita Terbaru Update