PALI – Sebuah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka babak baru polemik proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi tahun 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Nilainya tak kecil: Rp16.944.680.000.
Dokumen tertanggal 14 Januari 2026 itu mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait tidak dibayarkannya pekerjaan kepada PT Herko Sejahtera Abadi, yang membuat perkara ini kian serius, nama-nama pejabat strategis ikut disebut dalam pengaduan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR, Kepala Dinas PUPR, hingga Bupati PALI.
Dari Pengaduan ke Meja Gubernur
Kemendagri menyatakan telah melakukan penelaahan atas laporan yang diajukan Direktur Utama PT Herko Sejahtera Abadi, Sdr. Joni Olas, SE, beserta kuasa hukumnya, Sdr. Tubagus Telly Fadila, ST, SH, MBA. Alih-alih berhenti di meja pusat, surat tersebut kini dilimpahkan ke Gubernur Sumatera Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Artinya, bola panas kini berada di tingkat provinsi.
Substansi laporan menyebut tidak dilakukan pembayaran atas pekerjaan lanjutan pemasangan pipa transmisi tahun 2025 senilai hampir Rp17 miliar.
Jika benar pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak namun pembayaran tidak dilakukan, maka persoalan ini berpotensi masuk pada ranah. Pelanggaran administrasi keuangan daerah
Wanprestasi kewajiban pemerintah daerah.
Potensi penyimpangan tata kelola anggaran Namun bila ditemukan persoalan dalam kontrak, pelaksanaan, atau dokumen pendukung, maka dimensi hukumnya bisa berbeda dan lebih kompleks.
Kemendagri memberi tenggat tegas hasil tindak lanjut harus disampaikan paling lambat 60 hari kerja sejak surat diterima. Ketentuan ini merujuk pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan.
Artinya, dalam dua bulan ke depan publik akan mengetahui apakah dugaan pelanggaran ini terbukti,
Ada sanksi administratif,
Atau perkara berkembang ke ranah hukum yang lebih jauh.
Kasus ini bukan sekadar sengketa antara pemerintah daerah dan kontraktor. Ini ujian transparansi pengelolaan anggaran publik. Apakah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar telah dikerjakan sesuai prosedur?
Mengapa pembayaran belum dilakukan?
Siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian atau sengketa ini?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab PALI maupun Dinas PUPR terkait isi pengaduan tersebut. Satu hal yang pasti surat rahasia itu telah membuka pintu pengawasan. Kini publik menunggu, apakah akan ada klarifikasi atau justru babak lanjutan yang lebih besar.(red/tim)

