Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Modus Permainan Anggaran "BAPPEDA PALI"

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-06T10:49:02Z

SUMSEL//PALI.svectrum.com
06 November 2025.

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah daerah yang baru berusia 13 tahun tapi sudah menunjukan kemajuan yang sangat signifikan dari segala sektor baik pendidikan, kesehatan dan insfratruktur yang kini telah mampu menyamai kabupaten Penukal induknya yaitu Muara Enim.
‎Masyarakat kini sangat berharap tata kelola Anggaran di kabupaten Pali dapat berjalan transparan dan akuntabel serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten penukal abab Lematang Ilir, tapi ada beberapa saat ini yang menjadi sorotan publik salah satunya :
‎Paket Pekerjaan: Pemeliharaan / Rehab bangunan  Gedung - Bangunan gedung tempat kerja - Bangunan gedung kantor.
‎satuan Kerja : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kab. Pali 
‎tahun Anggaran : 2025.
‎Kode RUP : 61329245
‎Detail Lokasi : BAPPEDA kab. Pali.
‎Nalai Angaran : Rp. 330.000.000,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Jutah Rupiah ).
‎Dari penelusuran tim investigasi kelapangan menemukan kejanggalan yang patut di pertanyakan karna pada saat ini BAPPEDA Kab. Pali belum memiliki kantor sendiri dan berstatus sewa, dalam kondisi itu tidak di benarkan terjadi rehab gedung yang bukan milik aset pemerintah daerah, kewajiban rehab masih tetap menjadi kewajiban pemilik aset atau pihak penyewa.

Menurut Anto. SH. MH seorang pengamat hukum dari kota palembang "‎Secara umum, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merenovasi kantor dinas yang masih berstatus sewa sangat dipermasalahkan dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik negara/daerah (BMN/D)"
‎"Pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan manfaat untuk masyarakat. Mengeluarkan dana fantastis untuk merenovasi aset yang bukan milik pemerintah daerah dianggap tidak efisien dan tidak ekonomis".
‎"Renovasi besar (yang dikategorikan sebagai belanja modal) idealnya dilakukan pada aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini agar hasil renovasi dapat dicatat sebagai aset pemerintah dan memberikan manfaat jangka panjang".
‎Terdapat pandangan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai pengeluaran yang hasilnya menjadi aset pihak lain (pemilik gedung sewaan), kecuali jika diatur secara khusus dalam perjanjian sewa yang mengikat dan disetujui oleh otoritas berwenang, serta tetap mematuhi prinsip pengelolaan BMN/D.
‎Perencanaan Anggaran : Penggunaan dana APBD harus melalui proses perencanaan yang matang dan disetujui dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi." Tutupnya. 
‎Sanksi yang Berlaku
‎Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam penggunaan APBD untuk renovasi aset sewa, beberapa sanksi yang mungkin timbul antara lain:
‎Sanksi Administratif : 
‎Pihak-pihak terkait, seperti Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau Pengelola Barang, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
‎HUkum/Pidana : Jika ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang signifikan (terutama jika dana yang digunakan "fantastis" dan tidak wajar), kasus ini dapat ditingkatkan menjadi tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyalahgunaan dana APBD merupakan salah satu jenis korupsi yang umum terjadi. Pihak yang terlibat dapat menghadapi tuntutan pidana penjara dan denda. 
‎Sementara Kaban BAPPEDA saat di konfirmasi masih menjelaskan secara singkat 
‎" Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh"
‎"Izin Pak, kami menjelaskan bahwa Pemeliharaan Gedung yang dilaksanakan merupakan Pemeliharaan saja yang bersifat bukan Belanja merubah Fungsi atau bukan Belanja Modal. Hanya meliputi Pemasangan merk kantor, sekat/ interior kantor, terima kasih"
‎"Demikian Bapak"
‎Saat di ditanya kewajiban rehab adalah kewajiban pemilik aset 
‎"Betul Pak klo renovasi kita sdh terima Wc dll diperbaiki oleh yg punya gedung"
‎Dengan Anggaran mencapai Rp. 330.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah ) apakah masuk dalam logika  sehat jika itu hanya biaya pemeliharaan bahkan menurut pantauan kami biaya Renovasi ini melampaui harga sewa, status asetnya gimana.?
‎Tim media ini juga akan melaporkan prihal ini ke BPK RI untuk dilakukan audit menyeluruh dari proses perencanaan dan pelaksanaannya, jika nanti di temukan pelanggaran hukum, akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum. ( red/PA)
×
Berita Terbaru Update