SUMSEL//PALI.svectrum.com
09 Desember 2025
Aktivitas proyek pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di duga milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, mulai menuai keluhan dari beberapa warga dan pengguna jalan.
Proyek saat ini tengah berlansung pembangunannya diduga menimbulkan dampak pencaran lingkungan, mulai dari aliran lumpur yang menggenangi jalan lintas Simpang Belimbing Sekayu, mengkibatkan jalan becek dan licin di saat hujan turun dan berdebu saat cuaca panas.
Dugaan pencaran lingkungan tidak hanya sampai disitu, aliran lumpur mengalir ke lahan warga hingga mencemari aliran sungai disekitar, sungai menjadi keruh ketika terjadi hujan turun.
"Sungai jadi keruh kalo hujan, karena tumpahan air yang turun dari areal lokasi proyek cukup tinggi dan membawa lumpur," kata salah satu warga (8/12/2025).
Lebih lanjut, belum lagi akibat aktivitas mobilisasi kendaraan keluar/masuk lokasi proyek kerap membawa tanah ke jalan aspal, yang menyebabkan kondisi jalan menjadi kotor dan licin yang menyebabkan ke khawatirkan bagi pengguna jalan yang melintas dijalan tersebut karna tumpukan tanah serta licin yang dapat membahayakan pengguna jalan.
"Mobil yang keluar dari lokasi itu kerap membawa tanah, nah itu berceceran di jalan. Akibatnya jalan jadi licin setelah hujan, berdebu juga ketika panas," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut. Aldi Taher sangat menyayangkan minimnya langkah antisipasi dari pihak perusahaan. Mereka menilai pihak perusahaan harus segera membuat saluran pembuangan yang memadai.
“Perusahaan harusnya paham risiko. Jangan setelah warga dirugikan baru sibuk cari solusi,” kata Aldi.
Melihat kondisi memprihatinkan tersebut, Aldi berharap DPRD PALI, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perhubungan turun langsung meninjau lokasi dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Investasi memang penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi tidak mengabaikan resiko dampak lingkungan," katanya.
Sementara itu Edi Suprianto Oemar. SH selaku ketua Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan (LGPL) Juga ikut menyoroti kegiatan pembangunan tersebut.
"Setiap rencana usaha atau kegiatan pembangunan harus mengacu kepada Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hal ini penting untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan, untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga, dan menjamin tidak merugikan usaha pihak lain yg ada disekitarnya, maka apabila terjadi kerusakan lingkungan akibat kelalaian pelaksana pembangunan, maka pihak tersebut harus bertanggung jawab, dalam hal ini PT Aburahmi selaku owner ataupun selaku pelaksana pembangunan . Dan Pemda melalui Dinas LH harus cepat tanggap dan pro aktif dalam menyikapi hal ini". Jelas ESO sapaan akrabnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum terkonfirmasi.(red/tim)

