Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengurangan Nilai Kontrak RSUD PALI, Ahli "Membuka Peluang Gugatan Perdata dan Pidana"

Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T14:09:46Z



SUMSEL//PALI.svectrum.com
24 Oktober 2025

Polemik pengurangan anggaran paket pekerjaan RSUD talang Ubi terus bergulir,  Dinas PUTR Pali semakin masuk pusaran kebijakan yang berpotensi berdampak hukum.

Seperti halnya yang di soroti oleh seorang praktisi hukum yang namanya enggan di publis, yang juga ikut menyoroti prihal tersebut, bahwa kebijakan itu dapat membuka peluang masuknya berbagai macam gugatan baik perdata dan pidana


Berikut adalah dasar hukum dan sanksi terkait kasus dugaan penyimpangan dalam kontrak pekerjaan pemerintah begini jelasnya: pengurangan kontrak signifikan dengan alasan efisiensi, tetapi kemudian muncul kontrak baru dengan nilai jauh lebih besar di lokasi yang sama.


Dasar hukum

Kasus ini melibatkan beberapa peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi: 


Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:


Adendum kontrak: Perpres mengatur bahwa perubahan kontrak hanya boleh dilakukan jika ada kondisi yang menyebabkan pekerjaan perlu diubah. Umumnya, perubahan nilai kontrak, baik penambahan maupun pengurangan, dibatasi maksimal 10%. Pengurangan 70% sangat tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan.


Alasan efisiensi: Penggunaan alasan "efisiensi" untuk mengurangi kontrak sebesar 70% secara substansial dapat menjadi indikasi itikad buruk atau penyalahgunaan wewenang.


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):


Syarat sah perjanjian: Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah. Adendum yang dibuat atas dasar pemaksaan atau itikad buruk dapat dianggap tidak sah.


Itikad buruk: Jika diketahui bahwa adendum dibuat dengan itikad buruk untuk memuluskan kontrak lain, hal ini dapat menjadi dasar untuk pembatalan perjanjian dan gugatan perdata.


Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):


Penyalahgunaan wewenang: Pihak dinas yang memotong kontrak secara tidak wajar dan menguntungkan pihak lain dengan kontrak baru yang nilainya lebih besar bisa dijerat Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berbunyi, "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."


Perbuatan curang: Perbuatan curang yang disengaja untuk menguntungkan pihak lain dan merugikan pihak pertama dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 


Sanksi administrasi (untuk pejabat pemerintah)


Sanksi pencantuman dalam daftar hitam (black list): Jika pelaksana proyek terbukti bersalah, mereka dapat dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak bisa mengikuti tender pengadaan pemerintah di masa depan.


Sanksi disiplin: Pejabat yang menyetujui adendum yang tidak wajar bisa dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian. 


Langkah yang bisa ditempuh oleh kontraktor yang dirugikan


Surat keberatan: Mengajukan surat keberatan resmi kepada pihak pemberi kerja, menjelaskan ketidaksetujuan terhadap adendum dan kerugian yang diderita.


Mediasi atau arbitrase: Jika ada klausul penyelesaian sengketa, tempuh jalur mediasi atau arbitrase sesuai yang disepakati dalam kontrak.


Gugatan perdata: Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil.


Laporan ke aparat penegak hukum: Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian jika terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara.(red/tim) 

×
Berita Terbaru Update